Bitung, Sulut | Waspada24.com – Pengedar Obat Kuning Trihexypenidyl yang akhir-akhir ini sering terjadi di Kota Bitung, Kembali berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, kali ini pemuda dengan inisial JS (24) yang berdomisili di Kel. Bitung Timur,Ling. V Kec. Maesa, di jerat Tim Opsnal Sat Res Narkoba. Rabu (04/06/25).
Pasalnya, Pada hari Senin, (2/06), sekitar pukul 11.30 WITA, Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penjualan obat keras jenis Trihexyphenidyl (Boti) di wilayah Kecamatan Maesa dan sekitarnya.
Informasi yang menyebutkan dimana seorang laki-laki dengan inisial JS (24) diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., dan tim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi (Pulbaket) di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Tujuan dari penyelidikan, mencari tahu keberadaan JS (24) serta melakukan verifikasi informasi yang diterima dari masyarakat.
Dengan langkah cepat dan terstruktur, sekitar pukul 12.00 WITA, tim Satresnarkoba melihat pelaku JS (24) sedang memarkir motornya di samping SPBU Kadoodan, Kelurahan Bitung Barat Dua.
Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari Tindakan penggeledahan tersebut, Tim berhasil menemukan 2 bungkus bekas rokok Marlboro warna hitam yang berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning dengan jumlah yang cukup besar, yaitu 193 butir dalam satu bungkus dan 300 butir dalam bungkus lainnya, sehingga total keseluruhan mencapai 493 butir.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku menjelaskan bahwa obat keras jenis Trihexyphenidyl dipesan dari seorang laki-laki berinisial A.
Berdasarkan keterangan pelaku, tim Satresnarkoba berencana untuk melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Diketahui, Pelaku berhasil diamankan di Jalan Samrat, Kelurahan Bitung Barat Dua, Lingkungan III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, tepatnya di samping SPBU Kadoodan.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 493 butir obat Trihexyphenidyl warna kuning yang dikemas dalam bungkus rokok Marlboro hitam dan satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus obat keras yang dilakukan oleh timnya.
“kasus tersebut masih akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.”
Jelas Datukramat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan akan menghadapi proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
Porlers Bitung, tidak akan mentolerir terhadap Tindakan peredaran narkoba di wilayah Kota Bitung.
Tindakan tersebut diharapkan dapat membawa hasil signifikan dalam memberantas peredaran jaringan narkoba di Kota Bitung dan sekitarnya. (Talia)



































