Polsek KPS Bitung Angkat Bicara, Klarifikasi Tuduhan Gagalkan Pengiriman Mobil Bodong

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:11 WIB

50793 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com – Menyikapi beredarnya pemberitaan yang menyudutkan institusi Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung, pihak Kepolisian memberikan klarifikasi tegas. Pemberitaan tersebut terkait penahanan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Halmahera. Jumat (13/06/25).

Polsek KPS Bitung memastikan bahwa seluruh proses penanganan kendaraan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kepolisian ingin memberikan gambaran yang jelas dan akurat tentang penanganan kasus tersebut, serta memastikan bahwa institusi mereka bekerja secara profesional dan sesuai dengan hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Pihak Polsek KPS Bitung juga menegaskan bahwa mobil Toyota Avanza diamankan berdasarkan kecurigaan terhadap dokumen kepemilikan dan tujuan pengiriman yang tidak sesuai prosedur lintas wilayah.

Proses pengamanan kendaraan ini dilakukan sesuai dengan wewenang yang diberikan kepada polisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pernyataan resmi, pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan pengamanan tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Pasal-pasal tersebut memberi wewenang kepada polisi untuk mengambil tindakan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Terkait tuduhan adanya oknum anggota yang meminta tebusan sebesar Rp50 juta, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah.

Pihak kepolisian juga menyoroti pemberitaan yang mengutip sumber anonim tanpa klarifikasi resmi, yang berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, serta melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

“Penanganan kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah adalah bagian dari tugas pokok kami dalam menegakkan hukum dan mencegah praktik ilegal lintas wilayah. Kami mengecam keras tuduhan sepihak yang mencoreng nama baik institusi, terlebih tanpa konfirmasi dan verifikasi yang layak,”

tegas Kapolsek KPS Bitung IPTU Harli Buida, S.E.

Di sisi lain, Pihak Kepolisian mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu atau fitnah yang mengarah pada pembentukan opini publik yang keliru dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2).

Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran informasi palsu atau fitnah ini cukup berat, yaitu maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak semua pihak untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan memastikan bahwa informasi yang disebarkan akurat dan tidak menyesatkan.

Diketahui, saat ini, mobil yang diamankan masih digunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polsek KPS Bitung juga membuka diri kepada semua pihak, termasuk media, untuk melakukan klarifikasi secara profesional dan transparan guna mencegah disinformasi di tengah masyarakat.

Selain itu, Institusi Kepolisian berharap agar insan pers dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan berimbang. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang sangat penting, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan insan pers dapat menjadi sarana penyampaian informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sarana penyebaran opini yang belum tentu benar.

Dengan menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, pers dapat berperan penting dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan lebih berpengetahuan. (Talia)

Berita Terkait

Ustadz Ruslan Dermanto Gelar Safari Dakwah, Ribuan Jamaah Memadati Setiap Lokasi
​Pastikan Makanan Aman, SLHS Jadi Prioritas Utama Dapur Bergizi di Bitung
Terlibat Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Anak, Tim Tarsius Polres Bitung Bekuk SGM di Kompleks Sarkel
Polres Bitung Tingkatkan Kapasitas SDM Bidang Komunikasi Publik
Peningkatan Kualitas Layanan, Polres Bitung Diaudit Kinerja Itwasda Polda Sulut
Damai Setelah Salah Paham, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penamparan di Aertembaga
Bitung Geger! Polres Amankan Empat Kendaraan dan Ribuan Liter BBM, Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Bersubsidi
Sopir Angkutan Diler Yamaha Di Duga Lepas Tanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru