Bitung, Sulut | Waspada24.com, RA (17) merupakan pelaku pengelapan satu unit sepeda motor Yamaha jenis NMAX dengan Nopol DB 4885 VC, berhasil di tangkap Unit Reskrim yang berkolaborasi bersama Resmob Polsek Aertembaga pada Jumat (13/06/25) di JL. Kompleks Kel. Pateten II, Kec. Aertembaga Kota Bitung.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos bergera cepat megejar Pelaku penggelapan terhadap sepeda motor milik korban, YO, yang merupakan orang tua dari saksi, MS.
Diketahui, MS sendiri adalah pasangan kekasih pelaku, yang tidak menyangka bahwa kekasihnya akan melakukan tindakan penggelapan.
Pasalnya, pada hari Minggu (10/6) pelaku meminjam kendaraan milik korban dengan alasan yang tidak jelas. Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan malah menggadaikannya kepada seseorang bernama Akbar.
Sementara itu, pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga Rp 4.350.000, yang menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan penggelapan dengan sengaja dan telah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban.
Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Dengan responsif dan sigap, tim Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga berhasil menangkap RA (17) tanpa adanya perlawanan.
Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Polsek Aertembaga menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Maesa untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kasus penggelapan sepeda motor ini dapat ditangani lebih lanjut dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan pelaku yang melakukan pengelapan diperhadapkan dengan pasal Dalam KUHP baru (RUU KUHP yang telah disahkan), penggelapan diatur dalam Pasal 473 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda Kategori IV.”
Dalam Kategori IV, denda yang dimaksud adalah maksimal 50 juta rupiah. (Talia).



































