Bitung, Sulut | Waspada24.com, Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga berhasil menangkap pelaku kepemilikan senjata tajam berinisial YM (16) di Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya seorang anak muda yang membawa senjata tajam di kompleks pertokoan Pateten. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus.
Diketahui, penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6) pukul 10.50 WITA. Personel Polsek Aertembaga bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. Dengan demikian, Polsek Aertembaga dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Selain itu, Kegiatan ini menunjukkan bahwa Polsek Aertembaga responsif terhadap laporan masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga.
Dengan penangkapan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
Barang Bukti Pisau Badik Panjang 42.cm
Sementara itu, Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Polsek Aertembaga, juga telah mengamankan barang buktinya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah pisau badik dengan panjang mata pisau 42 cm dan panjang gagang pisau 14,5 cm beserta sarung pisau.”
Jelas Kapolsek Darus.
“Pelaku. Lanjut Kapolsek, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.”
Dengan demikian, Polsek Aertembaga akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan konsekuensi yang tepat bagi pelaku. (Talia)



































