Jakarta – Tiga dekade telah berlalu sejak dua gubernur dari provinsi bertetangga—Aceh dan Sumatera Utara—menandatangani Surat Kesepakatan Batas Wilayah yang mengakhiri konflik wilayah maritim di kawasan Singkil. Namun, kini, kesepakatan itu kembali diusik.
Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan kembali diperdebatkan. Sumatera Utara, melalui sejumlah pejabatnya, secara terbuka menyampaikan aspirasi untuk “mengelola kembali” wilayah tersebut. Sikap ini memicu gelombang penolakan dari Aceh, yang menyebut langkah itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kesepakatan resmi negara.
Kesepakatan 1992 bukan produk sepihak. Ia lahir dari konflik panjang antara dua wilayah yang nyaris memicu ketegangan horizontal. Konflik itu memuncak di antara tahun 1990 hingga 1992, menyangkut klaim kepemilikan wilayah pesisir yang kaya hasil laut dan strategis secara geopolitik.
Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, turun tangan langsung meredakan konflik. Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, dipanggil ke Jakarta untuk menandatangani dokumen resmi. Isi kesepakatan itu jelas: keempat pulau berada di bawah yurisdiksi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Sumut dilarang mengeluarkan izin usaha maupun melakukan klaim administratif atas wilayah tersebut. Sumber daya laut sepenuhnya menjadi hak Aceh, kecuali bila disepakati kerja sama teknis lintas wilayah.
Kesepakatan tersebut tidak pernah dicabut. Bahkan, keberadaannya diperkuat dalam kerangka hukum nasional. Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan batas wilayah Aceh merujuk pada peraturan sebelumnya—termasuk dokumen tahun 1992 tersebut.
Tak cukup di situ, Mahkamah Agung RI juga telah mempertegas posisi hukum Aceh. Dalam Putusan No. 01.P/HUM/2013, MA secara tegas menolak gugatan Pemerintah Sumatera Utara atas wilayah tersebut, menyatakan bahwa klaim Sumut tidak berdasar hukum. Bahkan, salinan dokumen kesepakatan 1992 tercatat dalam arsip nasional Kementerian Dalam Negeri, menjadikannya rujukan resmi penyelesaian sengketa batas.
Namun semua ini tampaknya diabaikan oleh sejumlah pihak dari Sumut. Salah satu tokoh yang kini gencar menyuarakan klaim ulang atas pulau-pulau tersebut adalah Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Dengan membawa dalih potensi ekonomi—perikanan, pariwisata, dan energi laut—ia membuka kembali ruang bagi ketegangan yang sejatinya sudah ditutup oleh sejarah dan hukum.
Bagi Aceh, ini bukan hanya soal pulau. Ini tentang integritas hukum negara. Ketika satu provinsi bisa dengan mudah membatalkan kesepakatan resmi hanya karena pergantian kepemimpinan atau perubahan arah politik, maka preseden buruk sedang dibangun. Kesepakatan seperti itu adalah warisan stabilitas. Jika dikhianati, stabilitas nasional bisa terancam.
Pemerintah Aceh bersikukuh mempertahankan posisi. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran atas kesepakatan 1992 adalah pelanggaran atas hukum nasional. Tak hanya itu, mereka juga menyatakan kesiapan membawa isu ini ke Mahkamah Konstitusi, bahkan ke forum internasional jika diperlukan.
“Ini bukan tentang ambisi, ini tentang menghormati janji negara,” kata seorang akademisi dari Universitas Syiah Kuala dalam wawancara publik.
Sementara itu, sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Aceh mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan agar konflik tidak meluas. Mereka menuntut agar surat kesepakatan 1992 dikukuhkan ulang melalui pernyataan resmi pemerintah pusat agar tidak disalahartikan oleh pihak manapun.
Sindiran tajam pun bermunculan, salah satunya berbunyi: “Bobby bawa peta, tapi lupa baca arsip.” Ungkapan itu menggambarkan kekhawatiran publik bahwa upaya mengaburkan sejarah bisa memicu konflik baru di masa depan.
Hingga hari ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri menanggapi munculnya kembali klaim tersebut. Namun yang pasti, Aceh tidak akan tinggal diam. Empat pulau yang telah menjadi bagian sah dari wilayahnya adalah harga diri yang tidak bisa ditawar hanya karena peta politik berubah. (*)



































