Bitung, Sulut | Waspada24.com – Seorang residivis kasus pencurian dan penggelapan berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku berinisial IN alias Indra ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat (8/8) malam. Minggu (10/8/2025).
Menurut AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Bitung, penangkapan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
“Pelaku merupakan tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan kendaraan,”
jelasnya.
Sementara itu, operasi penangkapan berlangsung di Kelurahan Pateten I, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, sekitar pukul 22.00 WITA.
“Pelaku tidak memberikan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,”
ujar AKP Ahmad.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa IN telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian.
“Pelaku mengakui sejumlah aksinya, termasuk modus penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri,”
tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini melibatkan dua wilayah hukum, sehingga Polres Bitung berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu.
“TKP berada di Kotamobagu, sehingga pelaku akhirnya diserahkan ke Resmob Polres Kotamobagu untuk proses hukum,”
papar AKP Ahmad.
Pelaku saat ini telah berada dalam tahanan Polres Kotamobagu dalam kondisi sehat.
“Proses penyidikan akan dilanjutkan oleh pihak yang berwenang di Kotamobagu,”
tegasnya.
Operasi ini menjadi bukti sinergi antar-jajaran Polri dalam memberantas kejahatan lintas wilayah.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan. (Kiti)



































