Bitung, Sulut | Waspada24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau dikenal sebagai “obat kuning”. Pelaku berinisial AFA alias Arya (20), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan pada Jumat (15/8) siang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH.
Pada pukul 10.45 WITA, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AAL yang sedang mengambil paket mencurigakan berisi obat kuning.
Setelah diperiksa, AAL mengaku hanya diperintah oleh Arya untuk mengambil paket tersebut. Tim kemudian bergerak cepat ke kediaman pelaku dan menangkap Arya.
Dari penggeledahan, Tim berhasil menyita 525 butir Trihexyphenidyl dan satu unit iPhone putih.
Arya mengaku membeli obat tersebut secara online melalui aplikasi Shopee seharga Rp 400.000.
“Obat ini dikonsumsi dengan dosis tinggi dapat menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan,”
jelas IPTU Trivo.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba menegaskan, pelaku telah melanggar Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, Arya bisa menghadapi hukuman penjara yang cukup berat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras ini.
IPTU Trivo menekankan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya.
“Kami terus mengandalkan peran serta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan,”
pungkasnya.
Masyarakat diimbau waspada terhadap penyalahgunaan obat keras dan melapor ke polisi jika menemukan indikasi pelanggaran. (74M)



































