Polres Bitung Ringkus Pria yang Tikam Korban Karena Cemburu

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 00:49 WIB

507,118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com Polres Bitung melalui Tim Patroli Tarsius Presisi berhasil menangkap seorang pria berinisial GR alias Dewa (23). Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam, di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. Senin (1/09/25).

Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan secara sigap, hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah insiden penikaman yang terjadi di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian.

Penangkapan cepat ini bermula dari laporan penganiayaan yang diterima pihak kepolisian pada pukul 16.00 WITA. Korban, seorang karyawan swasta berinisial MT (28), ditemukan terluka setelah beberapa kali ditikam oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dan penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi GR sebagai pelaku utama.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, motif di balik tindak kekerasan ini adalah kecemburuan.

Pelaku merasa geram setelah mendapati kekasihnya bersama korban di sebuah indekos.

Diduga kuat, rasa cemburu yang memuncak itu mendorong pelaku melakukan penyerangan secara membabi buta.

Setelah kejadian, pelaku segera melarikan diri dari lokasi. Tim Tarsius Presisi yang bergerak cepat menerima informasi bahwa pelaku terlihat di wilayah Kelurahan Sagerat.

Dengan informasi yang akurat tersebut, tim patroli segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 17.00 WITA.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau penikaman terbuat dari besi putih dengan gagang tembaga, serta sarung pisau yang dibalut isolasi hitam.

Barang bukti ini diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GR terancam dijerat dengan pasal pidana penganiayaan yang diserta dengan kekerasan dan senjata tajam, sesuai dengan hukum yang berlaku. (74M)

Berita Terkait

Ustadz Ruslan Dermanto Gelar Safari Dakwah, Ribuan Jamaah Memadati Setiap Lokasi
​Pastikan Makanan Aman, SLHS Jadi Prioritas Utama Dapur Bergizi di Bitung
Terlibat Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Anak, Tim Tarsius Polres Bitung Bekuk SGM di Kompleks Sarkel
Polres Bitung Tingkatkan Kapasitas SDM Bidang Komunikasi Publik
Peningkatan Kualitas Layanan, Polres Bitung Diaudit Kinerja Itwasda Polda Sulut
Damai Setelah Salah Paham, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penamparan di Aertembaga
Bitung Geger! Polres Amankan Empat Kendaraan dan Ribuan Liter BBM, Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Bersubsidi
Sopir Angkutan Diler Yamaha Di Duga Lepas Tanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru