Bitung, Sulut | Waspada24.com.
Jajaran Polres Bitung kembali menunjukkan kinerja responsif dalam penegakan hukum. Minggu (14/9/25)
Diketahui, kurang dari dua jam setelah insiden penganiayaan dengan senjata tajam terjadi, Tim Patroli Tarsius Presisi berhasil meringkus dua terduga pelaku di lokasi terpisah.
Pasalnya, kejadian tragis ini terjadi pada dini hari, di depan rumah dinas Walikota Bitung, Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa.
Peristiwa bermula saat korban, Friski Toli, melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya. Tiba-tiba, ia dihadang oleh dua pelaku, RK (22) dan OK (17), yang datang bersama beberapa rekannya.
Tanpa basa-basi, pelaku OK langsung mengejar dan memukul korban hingga terjatuh dari kendaraannya.
Saat korban tak berdaya di jalan, pelaku RK mengambil alih dengan aksi yang lebih brutal.
Menggunakan sebilah pisau badik, ia menusuk korban secara membabi buta di bagian kaki kiri dan kanan. Korban berteriak kesakitan dan berusaha melawan, namun kalah jumlah.
Beruntung, beberapa teman pelaku segera melerai aksi tersebut, memberi kesempatan bagi korban untuk melarikan diri.
Dengan kondisi terluka parah, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Sementara itu, pihak keluarga yang mendampingi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan ini menjadi landasan bagi jajaran Polres Bitung untuk segera bergerak cepat.
Mendapat informasi valid dari warga dan laporan korban, Tim Patroli Tarsius Presisi langsung menyisir lokasi kejadian dan mengumpulkan petunjuk.
Tim juga mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Berkat kesigapan petugas, hanya dalam hitungan menit, kedua pelaku berhasil teridentifikasi.
Operasi penangkapan pun dilakukan pada pukul 04.30 WITA, atau hanya satu jam setelah kejadian. Tim Patroli Tarsius Presisi berhasil membekuk RK (22) dan OK (17) di kediaman mereka di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa.
Keduanya tak berkutik saat diringkus bersama barang bukti berupa pisau badik yang digunakan untuk melukai korban.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari., S.Tr.K., S.I.K., M.H. melalui Kanit Jatanras IPTU Stofi Tulung, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Stofi menjelaskan bahwa kedua pelaku telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan ini.
Polres Bitung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal pidana penganiayaan berat. Proses hukum akan terus berjalan, sementara korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas. (74M)



































