Bitung, Sulut|Waspada24.com
Tim Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., mencatatkan keberhasilan dengan menangkap pelaku utama. Jumat (26/9/25).
Operasi penyelidikan yang digeber kurang dari 24 jam sejak kejadian berakhir dengan penetapan RT alias R (16) sebagai tersangka, pada pukul 20.00 Wita.
Diketahui, tragedi berdarah berawal di kawasan Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Pada dini hari yang sunyi, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 03.15 Wita, seorang warga berinisial SS (54) meregang nyawa setelah mengalami penikaman.
Motif di balik pembunuhan keji tersebut terungkap cukup sepele. Berdasarkan pengakuan pelaku, amukannya dipicu rasa kesal karena korban sempat memperingatkannya saat mereka berpapasan di jalan sesaat sebelum kejadian.
Emosi yang memuncak mendorong remaja 16 tahun itu menghunuskan pisau badik ke tubuh SS.
Kapolres Bitung, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memaparkan kronologi penangkapan.
Pelaku diamankan dari Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, tidak jauh dari TKP.
Selain pelaku, penyidik juga mengamankan satu orang saksi kunci di lokasi yang sama, serta seorang saksi tambahan di tempat terpisah untuk kepentingan penyelidikan.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat, menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Bitung.
Langkah cepat ini diharapkan dapat memulihkan rasa aman warga setempat pasca-terjadinya tindak kekerasan tersebut.
Terkait status hukum, pelaku saat ini menjalani proses intensif untuk dimintai keterangan lengkap.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan menjalani proses hukum secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa kompromi.(74M)



































