WNA Ditahan Dikantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Jadi Sorotan

WASPADA 24

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:10 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang beralamat di Jl. Peta Selatan No. 5D Jakarta Barat itu kembali menuai kontroversi setelah ada dugaan intimidasi salahsatu Advokat berinisial RH, beserta teamnya pada saat kunjangan bertemu Calon Kliennya yang berkewarganegaraan Asing.

Sementara itu, Risda Hutabarat Pengacara dari WNA menyampaikan adanya dugaan intimidasi dan kriminalisasi dan juga pihak kantor Imigrasi menghalangi UU Advokat Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2013.

” Kedatangan saya kesini yang keduakalinya untuk bertemu dengan Calon Klien kami. Namun saya tidak diperbolehkan masuk dan bertemu karena setiap tahanan berhak mendapatkan perlindungan hukum,” Ungkapnya kepada awak media dikantor Imigrasi. Selasa, (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Imigrasi dianggap tidak profesional dan menutupi kondisi WNA tersebut yang lama ditahan di Kantor Imigrasi Kalideres.
“Pimpinan Imigrasi Ibu Slamet tidak mau mempertemukan saya dengan Klien WNA tersebut dengan berbagai alasan, karena yang memutuskan apakah Klien itu memakai jasa Lawyer atau tidaknya adalah Pihak Klien bukan dari Imigrasi,” ucapnya.

Tak main-main diduga Pegawai Imigrasi mengintimidasi Pengacara dengan nada kasar dan tidak senonoh, hal ini menyoroti kinerja dan pelayanan Imigrasi semakin semakin menurun. Tugas dan fungsi Imigrasi Melakukan pengawasan terhadap orang yang datang dan pergi dari suatu negara melalui bandara, pelabuhan, dan perbatasan negara.

Pengacara RH menjelaskan ada banyak dugaan intimidasi terhadap Calon Kliennya, sebab, Slamet Wahyuni selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta tidak transparan dan tidak bisa menjelaskan alasan WNA tersebut masih ditahan.

Tugas Imigrasi itu melaksanakan penegakan hukum terkait keimigrasian dan menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Atas insiden ini, jika kantor imigrasi melanggar aturan, tidak melayani dengan semestinya, atau menghalangi pengacara untuk bertemu kliennya, ada beberapa dasar hukum dan konsekuensi yang bisa dijelaskan, yaitu:
1. Hak atas akses hukum dan pelayanan publik
* UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikSetiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.Jika kantor imigrasi menghalangi pelayanan, itu bisa dianggap melanggar UU ini dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

2. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum
* UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan HukumSetiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum dan bertemu dengan pengacaranya.Pengacara sebagai kuasa hukum harus bisa mengakses kliennya, termasuk yang berada di kantor imigrasi.Jika ada penghalangan, hal ini melanggar hak asasi manusia dan ketentuan UU bantuan hukum.

3. Peraturan Imigrasi dan Ketentuan Khusus
* Biasanya kantor imigrasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur tata cara penanganan orang asing dan pelayanan di kantor imigrasi.
* Penghalangan bertemu pengacara tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan hak pembelaan.

4. Sanksi dan upaya hukum
* Jika ditemukan pelanggaran, pengacara atau klien dapat melaporkan ke atasan kantor imigrasi, Ombudsman RI (untuk pelayanan publik), atau ke Komnas HAM (untuk pelanggaran HAM).
* Bisa juga melakukan gugatan administratif jika ada kerugian yang dialami.

Berita Terkait

Langkah Tepat: Bila Budi Arie Bergabung dengan Partai Gerindra
​Literasi Keuangan Sejak Dini, Mensos Gus Ipul Pimpin Rombongan Sekolah Rakyat Jelajahi Koleksi Numismatik BI
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Menteri Geliatkan Ekonomi Hapus Angka Putus Sekolah Membengkak Di NKRI!!
Mahasiswa USTI Ultimatum Gubernur Riau, Tuntut Evaluasi Total Dinas Pendidikan
Jelang Momen Sumpah Pemuda, Josephine Simanjuntak PSI Ajak Pemprov DKI Gandeng KNPI Bikin Kegiatan-Kegiatan Positif bagi Anak Muda
Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Publik Dukung BGN Lanjutkan Program MBG, Wujudkan Anak Cukup Gizi dan Cerdas
PP GP Al Washliyah Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di PBB Soal Kemerdekaan Palestina
Publik Nilai Langkah Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator Adalah Keputusan Tepat dan Aspiratif

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Pemerintah Kota Manado Perkuat Fondasi Spiritual Aparatur

Sabtu, 8 November 2025 - 05:48 WIB

Dishub Manado Apresiasi Coffee Morning KSOP-Pelindo, Perkuat Koordinasi Jaminan Keamanan Pelabuhan

Sabtu, 8 November 2025 - 03:56 WIB

​Merdeka Run 2025, Wakapolda Sulut Pimpin Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan Kodam XIII/Merdeka

Kamis, 6 November 2025 - 05:12 WIB

Kejati Sulut Perkuat Ketahanan Hukum Masyarakat lewat Penyuluhan di Tomohon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:50 WIB

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kunjungi Lanud Sam Ratulangi, Perkuat Sinergitas TNI AU-Kejaksaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:21 WIB

Rotasi Jabatan di Kejaksaan, Kajati Sulut Resmi Dijabat Jacob Hendrik Pattipeilohy, Gantikan Andi Muhammad Taufik

Selasa, 30 September 2025 - 04:39 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Diuji Kasus Keracunan, Evaluasi Ketat Didesak

Rabu, 10 September 2025 - 02:11 WIB

Hilang Usai Pamit Ibadah Remaja, Keluarga Injily Lapor Polisi

Berita Terbaru

MANADO

Pemerintah Kota Manado Perkuat Fondasi Spiritual Aparatur

Rabu, 12 Nov 2025 - 11:47 WIB

ACEH TENGGARA

Peringati HKN Ke-61,Bupati Aceh Tenggara Pimpin Upacara.

Rabu, 12 Nov 2025 - 08:39 WIB