WNA Ditahan Dikantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Jadi Sorotan

WASPADA24

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:10 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang beralamat di Jl. Peta Selatan No. 5D Jakarta Barat itu kembali menuai kontroversi setelah ada dugaan intimidasi salahsatu Advokat berinisial RH, beserta teamnya pada saat kunjangan bertemu Calon Kliennya yang berkewarganegaraan Asing.

Sementara itu, Risda Hutabarat Pengacara dari WNA menyampaikan adanya dugaan intimidasi dan kriminalisasi dan juga pihak kantor Imigrasi menghalangi UU Advokat Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2013.

” Kedatangan saya kesini yang keduakalinya untuk bertemu dengan Calon Klien kami. Namun saya tidak diperbolehkan masuk dan bertemu karena setiap tahanan berhak mendapatkan perlindungan hukum,” Ungkapnya kepada awak media dikantor Imigrasi. Selasa, (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Imigrasi dianggap tidak profesional dan menutupi kondisi WNA tersebut yang lama ditahan di Kantor Imigrasi Kalideres.
“Pimpinan Imigrasi Ibu Slamet tidak mau mempertemukan saya dengan Klien WNA tersebut dengan berbagai alasan, karena yang memutuskan apakah Klien itu memakai jasa Lawyer atau tidaknya adalah Pihak Klien bukan dari Imigrasi,” ucapnya.

Tak main-main diduga Pegawai Imigrasi mengintimidasi Pengacara dengan nada kasar dan tidak senonoh, hal ini menyoroti kinerja dan pelayanan Imigrasi semakin semakin menurun. Tugas dan fungsi Imigrasi Melakukan pengawasan terhadap orang yang datang dan pergi dari suatu negara melalui bandara, pelabuhan, dan perbatasan negara.

Pengacara RH menjelaskan ada banyak dugaan intimidasi terhadap Calon Kliennya, sebab, Slamet Wahyuni selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta tidak transparan dan tidak bisa menjelaskan alasan WNA tersebut masih ditahan.

Tugas Imigrasi itu melaksanakan penegakan hukum terkait keimigrasian dan menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Atas insiden ini, jika kantor imigrasi melanggar aturan, tidak melayani dengan semestinya, atau menghalangi pengacara untuk bertemu kliennya, ada beberapa dasar hukum dan konsekuensi yang bisa dijelaskan, yaitu:
1. Hak atas akses hukum dan pelayanan publik
* UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikSetiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.Jika kantor imigrasi menghalangi pelayanan, itu bisa dianggap melanggar UU ini dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

2. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum
* UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan HukumSetiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum dan bertemu dengan pengacaranya.Pengacara sebagai kuasa hukum harus bisa mengakses kliennya, termasuk yang berada di kantor imigrasi.Jika ada penghalangan, hal ini melanggar hak asasi manusia dan ketentuan UU bantuan hukum.

3. Peraturan Imigrasi dan Ketentuan Khusus
* Biasanya kantor imigrasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur tata cara penanganan orang asing dan pelayanan di kantor imigrasi.
* Penghalangan bertemu pengacara tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan hak pembelaan.

4. Sanksi dan upaya hukum
* Jika ditemukan pelanggaran, pengacara atau klien dapat melaporkan ke atasan kantor imigrasi, Ombudsman RI (untuk pelayanan publik), atau ke Komnas HAM (untuk pelanggaran HAM).
* Bisa juga melakukan gugatan administratif jika ada kerugian yang dialami.

Berita Terkait

Langkah Terakhir Jenderal Santun di Kalibata
Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan
Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO
Satu Tahun Pemerintahan Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Siap Kawal Pembangunan yang Transparan dan Berkelanjutan
Bupati Karo Kunjungi Kemenko Insfrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Parawisata
Dugaan Pemerasan Berkedok LSM: Evert Nunuhitu dan Musa Agung Terlibat dalam Aksi Tidak Patut
Berkat Pantauan AIS, Tim QR-8 Kodaeral VIII Sergap Pengiriman Bahan Kimia Berbahaya di Sulawesi Utara
Ketum IWO Indonesia Beri Ucapan Selamat atas Pelantikan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:13 WIB

Korban Maling Dijadikan Tersangka Diduga Penuh Rekayasa, Masyarakat Akan Demo Meminta Kapolrestabes Medan Tepati Janjinya Menyelesaikan Kasus!

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:42 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:44 WIB

Pernah Dipenjara Kasus KDRT, Anak Pancur Batu Leo Sembiring Jadi DPO Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:14 WIB

Bupati Karo Menghadiri Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Hari Republik India ke-77 Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Jamuan Makan Malam

Senin, 8 Desember 2025 - 20:02 WIB

Ditreskrimsus Poldasu Tidak Mampu dan Peti Kemaskan Laporan Penggelapan-Penipuan,Ratusan Mahasiswa Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Minggu, 30 November 2025 - 17:47 WIB

Terjadi Penganiyayaan Berujung Hilanya Nyawa, Korban Terkapar Bersimbah Darah di Depan Karoke Kabanjahe

Selasa, 25 November 2025 - 12:46 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LB Bank Sumut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!