Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

REDAKSI WASPADA24.COM

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:32 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 8/10/2026. Sengketa kepemilikan saham PT Sebatin bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ibu Siti Wardani, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal dan sah dari almarhum Syamsuddin alias Bong Kon Ho alias William, mempersoalkan status 2.375 lembar saham yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum.

Dalam gugatan tersebut, Siti meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai pemegang saham pengganti sejak tahun 2006 serta mendapatkan seluruh hak yang melekat sebagai pemegang saham.

Salah satu yang ikut dipersoalkan adalah hak atas dividen. Namun, pihak penggugat menyadari bahwa dividen tidak otomatis dibagikan setiap tahun. Pembagian dividen bergantung pada kondisi keuntungan perusahaan dan keputusan RUPS mengenai penggunaan laba perseroan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panggilan RUPS Tetap Menggunakan Nama Pemegang Saham yang Telah Meninggal

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pemanggilan RUPS dan RUPSLB PT Sebatin setelah almarhum Syamsuddin meninggal dunia pada 16 Maret 2006.

Menurut dalil dalam gugatan, sejak tahun 2006 hingga sekitar 20 tahun berikutnya, surat panggilan atau undangan RUPS/RUPSLB disebut tetap ditujukan kepada almarhum dengan menggunakan alamat Jalan H. Agus Salim No. 65, Menteng, Jakarta.

Pihak penggugat mempertanyakan mengapa pemanggilan masih menggunakan nama pemegang saham yang telah meninggal, sementara menurut penggugat pihak perusahaan telah mengetahui keberadaan ahli waris.

Informasi yang diperoleh dari petugas keamanan gedung di alamat tersebut juga menyebutkan bahwa lokasi itu saat ini sudah menjadi gedung dan bukan lagi rumah tinggal. Petugas keamanan disebut tidak mengetahui adanya orang bernama Bong Kon Ho atau William yang tinggal di alamat tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai alamat tersebut masih perlu diuji dan dibuktikan dalam persidangan.

*Surat Kuasa Tahun 2007 Ikut Dipersoalkan*

Penggugat juga menyoroti RUPSLB PT Sebatin yang digelar pada 7 November 2007.

Dalam gugatan disebutkan bahwa George Gunawan hadir dalam RUPSLB tersebut dengan menggunakan surat kuasa tertanggal 9 Agustus 2007 yang diberikan oleh Siti Wardani.

Masalahnya, menurut penggugat, surat kuasa tersebut telah dicabut Siti pada 20 Agustus 2007, atau sebelum RUPSLB dilaksanakan.

Karena itu, penggugat meminta majelis hakim menilai apakah penggunaan surat kuasa tersebut masih memiliki kewenangan hukum ketika RUPSLB berlangsung.

*Status 2.375 Saham Dipersoalkan Sejak 2006*

Siti juga mendalilkan bahwa sejak meninggalnya Syamsuddin pada 16 Maret 2006, tidak dilakukan perubahan atau pencatatan penggantian pemegang saham atas 2.375 lembar saham tersebut kepada dirinya sebagai ahli waris.

Menurut pihak penggugat, kondisi tersebut membuat hak Siti sebagai ahli waris sekaligus pemegang saham pengganti tidak tercatat dalam daftar pemegang saham PT Sebatin.

Atas persoalan tersebut, penggugat meminta pengadilan memberikan kepastian mengenai kedudukan hukum dan hak atas saham tersebut.

Riwayat Perkara George Gunawan Turut Disinggung

Dalam gugatan, penggugat juga mencantumkan riwayat perkara pidana yang pernah dijalani George Gunawan.

Pihak penggugat menyebut adanya putusan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari Pengadilan Negeri Bandung hingga proses hukum pada tingkat yang lebih tinggi. Riwayat tersebut dimasukkan sebagai bagian dari uraian dalam gugatan.

Namun, pencantuman riwayat perkara pidana tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam sengketa saham PT Sebatin. Persoalan mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam perkara saham tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

*Tiga Persoalan Utama*

Perkara ini setidaknya menyisakan tiga pertanyaan penting.

Pertama, siapa yang secara sah berkedudukan sebagai pemegang 2.375 saham setelah pemegang saham sebelumnya meninggal dunia?

Kedua, apakah pelaksanaan RUPS maupun RUPSLB setelah meninggalnya pemegang saham telah dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku?

Ketiga, apakah ahli waris memiliki hak atas saham beserta hak ekonomi yang melekat padanya, termasuk dividen apabila perseroan memperoleh keuntungan dan RUPS memutuskan adanya pembagian dividen?

Semua pertanyaan tersebut kini berada dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perkara ini bukan hanya soal 2.375 lembar saham. Lebih jauh, gugatan tersebut menyentuh persoalan bagaimana hak ahli waris terhadap saham seharusnya dicatat dan dilindungi ketika seorang pemegang saham meninggal dunia.

Kebenaran dari seluruh dalil para pihak selanjutnya akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

(Red-tim)

Berita Terkait

Satu dari Enam di Sumut! Pemkab Karo Kini Miliki Tim Tanggap Insiden Siber Resmi
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Kabar Gembira! Febiona & Agnesia Korban Keracunan MBG di Karo Kondisi Membaik, Segera Pulang Akhir Pekan Ini RSCM Bantah Isu Hilang Ingatan & Gangguan Psikotik  
Banjir Melanda Aceh, Mualem Disorot karena Bolak-Balik Kuala Lumpur, Publik Pertanyakan Kepemimpinan
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:08 WIB

Lanal dan Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kasus Penyekapan dan Pelecehan di Sumedang, Upaya Intimidasi Pers Terungkap

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:24 WIB

Konsistensi Nur Bintang Qurahmi: Santri Asal Takalar Raih Dua Kali Juara 2 Tingkat Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pengukuhan Datuak Suku Malayu Rambai Manih Jadi Momentum Perkuat Persatuan Kaum

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:46 WIB

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:36 WIB

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah

Berita Terbaru