Karo | Waspada24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo melakukan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP J. Pardede, SH, ini melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, dan Sipropam Polres Tanah Karo, serta berhasil mengamankan satu pengedar dan enam pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP J. Pardede menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi bahwa kedua lokasi kerap digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Lokasi pertama kami sasarkan di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Negeri, tepatnya di sebuah rumah,” ujar AKP Pardede. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (42) yang diduga sebagai pengedar, beserta barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi sabu (berat bruto 2,97 gram), satu bal plastik klip kosong, uang tunai Rp400 ribu, satu unit telepon genggam Android, dan satu alat hisap sabu (bong).
Tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dari lokasi yang sama juga diamankan empat orang pria berinisial ST (37), AP (45), AS (43), dan SN (31) yang hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I.

Penggerebekan kedua dilakukan di Jalan Wagimin Gang Tambak Purba, Kelurahan Padang Mas, di sebuah rumah kontrakan. Di sinilah petugas mengamankan dua pria berinisial JS (50) dan AT (35) yang juga positif narkoba. Dari sekitar lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa tujuh bong dari botol plastik, enam mancis tanpa kepala, enam plastik klip kosong, dan satu ikat pipet minuman yang disembunyikan di sela tembok.

AKP Pardede menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karo. “Bagi para pengguna yang positif, kami akan berkoordinasi dengan BNN untuk proses rehabilitasi,” jelasnya.
Saat ini tersangka pengedar ditahan di Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan para pengguna sedang menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum.(Riswan)


































