Resmi! Polda Sumut Sesuaikan Nomenklatur, Polres Tanah Karo Kini Jadi Polres Karo

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 02:16 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo | Waspada24.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penyesuaian nomenklatur di seluruh jajaran kepolisian wilayahnya. Perubahan signifikan ini diresmikan dengan digantinya nama Polres Tanah Karo menjadi Polres Karo, serta sejumlah Polsek lainnya, dalam sebuah upacara yang dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H, pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Mapolres Karo.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan struktur kepolisian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bertujuan agar pelayanan kepolisian lebih efektif dan tepat sasaran. Kapolda Whisnu Hermawan secara simbolis menandatangani prasasti perubahan nomenklatur, didampingi Ketua Pengurus Daerah Bhayangkari Ny. Mona Whisnu Hermawan, menandai dimulainya penggunaan nama-nama baru.

Beberapa perubahan nomenklatur penting meliputi:

 

– Polres Tanah Karo menjadi Polres Karo.

– Polsekta Berastagi menjadi Polsek Berastagi.

– Polsek Mardingding menjadi Polsek Lau Baleng.

– Polsek Payung menjadi Polsek Tigandreket.

 

Perubahan juga terjadi di berbagai wilayah lain, termasuk di Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, dan Polres Langkat, dengan penyesuaian nama Polsubsektor atau Polsek agar sesuai dengan nama desa atau kecamatan setempat.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, menyatakan bahwa penyesuaian ini tidak hanya administratif, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.

 

Acara ini turut dihadiri oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan, S.I.K, M.H, para pejabat utama Polda Sumut, Kapolres dan Kapolsek jajaran, serta unsur Forkopimda Karo, menunjukkan komitmen Polri dalam beradaptasi dengan dinamika pemerintahan daerah.

(Riswan)

 

Berita Terkait

PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS
Resmi Dihapus! Tidak Ada Lagi Pungutan Masuk di Air Panas Semangat Gunung & Daulu
Buka Pasar Baru! 9 Hasil Pertanian Unggulan Karo Dikirim Perdana ke Palangka Raya
Bupati Karo Turun Langsung ke Merek: Dengar Keluhan Warga, Beri Layanan Kesehatan & Administrasi Gratis  
Donasi Rp21,5 Juta dari DPD IPK Karo & Korindo S. Milala untuk Evakuasi dan Pengobatan WNI di Kamboja  
Bupati Karo Hadiri Plantikan DPD IPK Periode 2025-2030: Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembagunan Daerah
DPD IPK Kabupaten Karo Resmi Dilantik Secara Massal, Siap Bersinergi Wujudkan Daerah yang Maju dan Sejahtera  
Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Maksimalkan Pemberantasan Kejahatan Lewat Tim Lingkaber  

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Berita Terbaru