Bitung | Waspada24.com — Sebuah truk ekspedisi berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8958 DY menjadi sasaran utama tim gabungan saat kapal penumpang KMP Labuhan Haji merapat di dermaga Pelabuhan Ferry Bitung, Rabu malam, (4/03/26).
Di balik bak truk tersebut, petugas menemukan 29 koli sianida (CN) siap edar tanpa dokumen resmi.
Operasi senyap ini merupakan hasil kolaborasi taktis antara Kodaeral VIII, Satuan Kapal Patroli (Satrol), Satgas Intelmar “Kerapu-8.26”, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara.
Penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan bahan kimia berbahaya yang disusupkan melalui jalur transportasi laut publik.
Diketahui, perburuan dimulai sejak pukul 18.00 WITA. Pusat Pengendalian Angkatan Laut (Puskodal) Kodaeral VIII mengunci posisi KMP Labuhan Haji melalui sistem Automatic Identification System (AIS) pada platform Sea Vision.
Kapal berbendera Indonesia dengan call sign PEOR itu terdeteksi merayap di koordinat 2^\circ 15′ 44” LU dan 125^\circ 43′ 45” BT dengan kecepatan 5,6 knot.
Memastikan target tidak lepas, Tim QR-8 segera mengerahkan Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB) Satrol Kodaeral VIII untuk melakukan prosedur Penegakan Hukum di Laut (Jarkaplid).
Sementara itu, tim darat bergerak menuju titik cegat di Jalan Mohammad Hatta, Bitung Timur.
Tepat pukul 22.00 WITA, sesaat setelah kapal sepanjang 55 meter itu bersandar, petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan.
Fokus pemeriksaan tertuju pada truk hijau yang mencurigakan. Hasilnya, petugas menemukan tumpukan kemasan berisi sianida dengan berat masing-masing 50 kilogram per koli.
”Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.450 kilogram,”
tulis laporan resmi otoritas terkait. Dengan estimasi harga pasar, nilai komoditas berbahaya ini ditaksir mencapai Rp1,015 miliar.
Pengiriman ini dinilai menabrak sejumlah aturan ketat mengenai pengangkutan barang berbahaya (dangerous goods).
Pihak berwenang menyatakan tindakan tersebut melanggar:
Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2021 dan PM 103 Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 (khususnya Pasal 44, 46, dan 117).
Saat ini, seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Kodaeral VIII Manado. Penyidik tengah melakukan pendalaman guna membongkar jaringan di balik pengiriman bahan kimia yang kerap disalahgunakan untuk pertambangan ilegal maupun aktivitas perusakan lingkungan tersebut. (74M)


































