KABANJAHE, 29 Oktober 2026 — Bupati Kabupaten Karo, Brigjen Pol (Purn). Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan Nota Penjelasan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Kamis (29/10), di Gedung DPRD Kabupaten Karo. Penyampaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam memperkuat fondasi hukum dan pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
Keempat ranperda yang disampaikan mencakup bidang pembangunan ekonomi, akses keadilan, pelestarian budaya, dan penataan identitas kewilayahan, yaitu:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karo
Ranperda ini disusun untuk mengarahkan pembangunan struktur ekonomi daerah yang mandiri, sehat, dan kukuh melalui pengembangan industri unggulan yang berbasis potensi lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing daerah.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Langkah ini memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum, serta memperluas akses keadilan yang merata bagi masyarakat kurang mampu. Dengan adanya aturan ini, setiap warga Kabupaten Karo berhak mendapatkan pendampingan hukum secara layak dan terjangkau.
3. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Ranperda ini menjadi payung hukum bagi upaya pelestarian nilai-nilai luhur, tradisi, adat istiadat, bahasa, dan aksara Karo sebagai identitas serta penguat ketahanan sosial masyarakat. Pemajuan budaya diharapkan memperkuat jati diri masyarakat Karo di tengah arus perubahan zaman.
4. Ranperda tentang Perubahan Penyebutan Desa Menjadi Kuta
Perubahan penyebutan ini merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap sejarah, asal-usul, serta kearifan lokal masyarakat adat Karo. Penataan nomenklatur ini diharapkan dapat memperkuat rasa memiliki dan identitas masyarakat terhadap wilayahnya.

Dalam kesempatannya, Bupati Antonius Ginting menyampaikan bahwa keempat ranperda ini disusun dengan semangat kebersamaan dan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat. “Pembentukan peraturan daerah haruslah lahir dari aspirasi rakyat dan ditujukan untuk melindungi, melayani, serta memajukan kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Karo,” ujar Bupati.
Pihaknya berharap pembahasan keempat ranperda ini dapat segera dilakukan secara mendalam dan intensif bersama seluruh anggota DPRD, sehingga dapat segera disahkan dan berlaku untuk mewujudkan kesejahteraan, kemajuan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo.
(Riswan Sembiring)





























