Bitung | Waspada24.com – Komitmen kuat dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak sipil kembali ditegaskan di Kota Bitung, Senin (02/11/26).
Kali ini, perhatian khusus tertuju pada penyelesaian status administrasi kependudukan bagi 133 orang warga keturunan Filipina yang berasal dari 115 permohonan.
Dalam pengamanan dan pengawalan jalannya proses strategis ini, Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., pada Minggu (01/11) hadir langsung untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan verifikasi dan penegasan status kewarganegaraan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Kehadiran Kapolres Arie Sulistyo Nugroho di tengah-tengah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan krusial di wilayah hukum Kota Bitung.
kegiatan tersebut turut melibatkan koordinasi lintas sektoral yang kompleks, mulai dari unsur pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, hingga perwakilan otoritas berwenang dari Indonesia dan Filipina.
Pelaksanaan verifikasi menjadi langkah krusial untuk meneliti dokumen serta data para pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses yang ketat namun humanis ini, 133 warga tersebut diharapkan segera mendapatkan titik terang mengenai status hukum mereka.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, S.H., M.Si., dalam laporan kegiatannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang bersinergi, termasuk jajaran kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolres Bitung.
Menurutnya, kepastian status kewarganegaraan adalah fondasi utama agar masyarakat dapat memperoleh hak-hak sipil dan dokumen kependudukan secara resmi.
Dengan pengawalan ketat dan sinergi yang solid dari jajaran Polres Bitung bersama pemerintah daerah serta instansi terkait, proses verifikasi ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini menantikan kejelasan status hukum di tanah air. (kiti)































