Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online

WASPADA24.COM

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:23 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 28 Oktober 2026 |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mengamankan dua pria berinisial S (44) dan D (39) yang bermain judi online di sebuah warung di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Keduanya diamankan pada Rabu (28/10) sekitar pukul 00.00 WIB saat personel Satreskrim melakukan monitoring dan razia untuk mencegah praktik perjudian online di wilayah Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak praktik judi online di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Heri, kegiatan itu berawal ketika dirinya memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota Satreskrim untuk melakukan pemantauan dan razia di sejumlah warung di kawasan Blangkejeren.

Saat memeriksa salah satu warung di Desa Kutelintang, petugas mendapati dua pria yang diduga sedang bermain judi online. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku tengah memainkan permainan judi online tersebut.

“Petugas kemudian mengamankan kedua pria beserta barang bukti berupa dua unit telepon genggam untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan berdasarkan kronologi penindakan yang disampaikan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit merek Oppo dan satu unit merek Infinix. Kedua pria selanjutnya dibawa ke Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menduga perbuatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan jarimah maisir atau perjudian.

Satreskrim Polres Gayo Lues selanjutnya melakukan langkah-langkah penyidikan, melengkapi administrasi perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya. Berdasarkan laporan penindakan, kedua pria juga dititipkan di rumah tahanan negara Polres Gayo Lues.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, termasuk melalui platform digital. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.

Meski telah diamankan, dugaan keterlibatan kedua pria tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Rehab Masjid Baiturrahman Kampung Gajah
Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara
Pemerintah Pusat Tinjau Langsung Normalisasi Sungai Aih Bobo, 13 Alat Berat Dikerahkan untuk Atasi Banjir Berulang di Gayo Lues

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:21 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Antoni Silaban: Kekompakan Warga Silaban Adalah Modal Utama Membangun Generasi Unggul

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Agenda Pertemuan dengan Pimpinan BGN Berulang Kali Bergeser, Nasib 13 Ribu SPPG Menanti Kejelasan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Satu dari Enam di Sumut! Pemkab Karo Kini Miliki Tim Tanggap Insiden Siber Resmi

Kamis, 24 September 2026 - 02:04 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Berita Terbaru