Pemanfaatan Aset Rampasan Negara: KPK Serahkan Rp3,71 Miliar ke LPSK

Tamrin L.

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:37 WIB

50510 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Waspada24.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total nilai Rp3,71 miliar. Penyerahan aset ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. Rabu (26/03/25).

Diketahui, empat aset yang dihibahkan meliputi :

  • Dua Bidang Tanah dan Bangunan: seluas 320 m² dengan nilai Rp2,88 miliar
  • Satu Unit Rumah Susun: seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta
  • Satu Unit Rumah Susun: seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta

Dalam sambutannya Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Ia juga menekankan bahwa perampasan aset dapat menjadi efek jera terhadap koruptor.

“Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya pada selasa (25/03).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Disisi lain, Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset tersebut.

“Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

“Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan LPSK.

Serah terima ini menjadi langkah strategis dalam memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya diam, tetapi kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (*-Talia)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan
Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat
PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional
Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi
Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!
Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Desak Pemerintah Usut Legalitas Bahan Baku Industri di Aceh

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:21 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:04 WIB

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:01 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:11 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:13 WIB

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Senin, 18 Mei 2026 - 16:04 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Desak Pemerintah Usut Legalitas Bahan Baku Industri di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 14:10 WIB

Aktivitas PT Rosin Masih Berlangsung Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Siapa yang Membekingi Perusahaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kapus UPTD Puskesmas Lawe Dua Serahkan SK Pegawai Paruh Waktu

Senin, 15 Jun 2026 - 15:42 WIB