Dugaan Perselingkuhan Oknum Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar Gemparkan Keluarga dan Institusi

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 02:43 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA24.COM, MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Sebuah dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum di jajaran Polres Pelabuhan Makassar mencuat dan menjadi sorotan publik. Ipda AA, yang menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor), dilaporkan oleh istrinya sendiri, AP, atas dugaan menjalin hubungan terlarang dengan seorang pengusaha butik berinisial RLP. Makassar, (12/04/2024).

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, RLP pada tahun sebelumnya (2024) masih berstatus sebagai istri sah dari seorang pria bernama SP. Dugaan perselingkuhan ini tidak hanya menimbulkan luka mendalam bagi AP sebagai seorang istri yang setia mendampingi suaminya, tetapi juga berpotensi mencoreng citra dan nilai-nilai etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota kepolisian.

AP tidak tinggal diam atas dugaan pengkhianatan tersebut. Ia telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya ke pihak kepolisian dan juga mengajukan pengaduan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, kasus ini telah mendapatkan atensi dari Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar, serta saat ini tengah dalam tahap klarifikasi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Surat resmi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Resor Kota Besar Makassar, bernomor B/III/RES.1.24/2025/Reskrim, memanggil AP untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 10.00 WITA di Ruang Lidik VI Satreskrim Polrestabes Makassar. Laporan polisi ini tercatat dengan Nomor: LP/475/III/2025/SKPT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, yang justru dilaporkan oleh AA terhadap AP.

Di sisi lain, AP juga aktif mencari perlindungan dan keadilan dengan melaporkan AA ke UPTD PPA Kota Makassar. Dalam formulir pengaduan bernomor 2504422155 yang diterbitkan pada 9 April 2025, AP menguraikan kronologi keretakan rumah tangganya yang bermula sejak pertengahan tahun 2024. Dalam laporannya, AP menjelaskan bahwa AA meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas pada 10 Juli 2024, dan pada 19 Februari 2025, ia memergoki suaminya bersama RLP di wilayah Tamalate pada malam hari.

Lebih lanjut, AP dalam laporannya kepada UPTD PPA juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan berupa makian dan paksaan yang ia alami. Ia menyatakan membutuhkan pendampingan hukum, konseling psikologis, serta perlindungan dari pihak berwenang untuk mengatasi trauma dan memperjuangkan hak-haknya.

Pihak UPTD PPA telah melakukan verifikasi laporan dan menyatakan kesediaan untuk memberikan pendampingan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihak UPTD PPA menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian demi menjamin perlindungan maksimal terhadap korban.

Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini.

Kasus dugaan perselingkuhan ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat, mengingat integritas moral seorang aparat penegak hukum menjadi taruhan. Publik menanti penanganan kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sebagai wujud penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan keluarga.

Institusi kepolisian diharapkan dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan kode etik profesi jika terbukti adanya pelanggaran, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara.

Berita Terkait

Syarahan Sastra Budaya LAMR Kepulauan Meranti di SMAN 1 Rangsang Barat Berlangsung Meriah
Kasdam XIV/Hsn Pimpin Taklimat Awal Audit Kinerja TA 2025 di Satuan Jajaran Kodam XIV/Hsn
Konferensi Pers Polres Pelabuhan Makassar: 7 Kasus Terungkap, 8 Tersangka Diamankan
Aksi Demo Lanjutan Warga Kapalo Hilalang Tuntut Penyelesaian Permasalahan Lahan Tarok City
Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Humbahas Razia Blok Hunian
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Ditlantas Polda Riau Edukasi Pelajar Pekanbaru dengan Police Goes To School dan Green Policing
Datuk M Uzer Soroti Pembatalan KSO Lahan Sawit di Inhil, Laskar Melayu Bersatu Nusantara Turut Bicara
KYRD Satpolairud: Polres Pelabuhan Makassar Pastikan Keamanan Laut Terkendali

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru