Karo | Waspada24.com – Dalam upaya mendukung percepatan capaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Karo, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, secara tegas menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk segera turun ke lapangan mempercepat aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri masyarakat yang masih menunggak.
Arahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Karo saat memimpin Rapat Percepatan Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (28/07/2025). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 900.1.1/6448 tanggal 18 Juli 2025 tentang pemenuhan kebutuhan tambahan alokasi pada PABD 2025 dan mendukung UHC Prioritas.
Dalam arahannya, Bupati Karo meminta seluruh jajaran perangkat daerah—terutama Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), camat, lurah, kepala desa, kepala lingkungan, kepala dusun, serta kepala Pustu—untuk mengerahkan seluruh potensi dan melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat agar segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tertunggak.
“Ini tugas kita bersama. Kami minta agar seluruh kepala wilayah menyampaikan surat pemberitahuan tunggakan kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar iuran BPJS secara rutin,” tegas Bupati Antonius.
Beliau juga menambahkan bahwa percepatan capaian UHC ini tidak hanya berdampak pada jaminan pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu syarat percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang akan sangat bermanfaat bagi pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Karo.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr. Jasura Pinem, dalam paparannya menjelaskan bahwa hingga saat ini, tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan mandiri di Kabupaten Karo baru mencapai sekitar 67% dari total peserta. Jumlah ini masih di bawah target nasional sebesar 80%, dengan lebih dari 54.000 peserta tercatat masih menunggak pembayaran.
Meski begitu, Jasura menyampaikan bahwa dari sisi jumlah kepesertaan, Kabupaten Karo telah melampaui rata-rata nasional dengan persentase 98,98%, sementara nasional berada di angka 98,6%. Namun demikian, tantangan besar masih terletak pada upaya peningkatan tingkat keaktifan pembayaran.
“Pemenuhan target keaktifan ini sangat penting, tidak hanya untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai syarat kelancaran pencairan DBH yang bisa digunakan untuk pembangunan di sektor lain,” ujar Jasura.
Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama percepatan pencapaian UHC Prioritas oleh Bupati Karo dan seluruh camat se-Kabupaten Karo. Selain itu, dilakukan pula pembagian berkas daftar tunggakan peserta BPJS Kesehatan mandiri kepada para camat, untuk kemudian diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Turut hadir dalam rapat ini, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Eddi Surianta Surbakti, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dr. Jasura Pinem, Kepala Dinas PMD Karo Data Martina Br Ginting, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe.
Dengan komitmen bersama seluruh elemen pemerintahan daerah, diharapkan percepatan keaktifan peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat segera terealisasi, dan Kabupaten Karo dapat mencapai UHC Prioritas sebagaimana yang ditargetkan.
(Riswan/Diskominfo)



































