Bitung, Sulut|Waspada24.com
Tim Patroli Timur Polres Bitung berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam secara ilegal dalam sebuah operasi patroli. Kamis (25/9/25)
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA ADRIAN MARINGKA, S.H. pada dini hari. Aksi cepat personel patroli berhasil mencegah potensi penggunaan senjata tersebut untuk tindak kriminalitas.
Diketahui, operasi penangkapan berlangsung pada pukul 01.20 WITA, di mana seorang pelaku berhasil diamankan.
Pelaku yang identitasnya dicek dan diamankan di lokasi, diketahui berinisial SJK. Pria berusia 23 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Makawide, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit pelontar (sumpitan) dan tujuh anak panah jenis panah wayer.
Senjata tajam jenis ini memiliki daya luncur dan bahaya yang tinggi, sehingga pengamanannya dinilai penting untuk keamanan publik.
Pelaku, SJK, yang tercatat tidak memiliki pekerjaan tetap, kini terancam hukuman berat.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Pasal tersebut mengatur larangan membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui IPDA Adrian Maringka menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran senjata tajam ilegal.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Bitung.
Selain itu, proses penyidi kan terhadap SJK masih terus dilakukan untuk mengembangkan kasus tersebut. (Talia)



































