Kejari Bitung Tegaskan Proses Hukum Berjalan, Minta Publik Hindari Tekanan

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:30 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Bitung, Sulut|Waspada24.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum terkait laporan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Bitung pada periode 2022–2023. Senin (6/10/25)

Penegasan ini disampaikan menanggapi maraknya opini dan desakan dari berbagai pihak yang dinilai dapat mengganggu objektivitas penyidikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam perkembangan terbaru, proses penyidikan masih berada pada tahap pengembangan lanjutan.

Sumber internal kejaksaan yang enggan dikutip namanya mengungkapkan, lima anggota dewan aktif yang namanya sempat diekspos ke Kejaksaan Agung belum dapat ditetapkan status tersangkanya.

“Penyidik tidak mau gegabah. Kami ingin memastikan setiap langkah hukum berdasar pada alat bukti yang kuat,”

ujar sumber tersebut.

‎Kompleksitas kasus ini semakin tampak dengan terungkapnya informasi adanya dokumen penting yang diduga telah dimusnahkan.

Tim penyidik harus bekerja ekstra keras untuk merekonstruksi ulang bukti-bukti pendukung yang hilang, yang memperlambat laju penyelidikan.

Kejari Bitung pun mengingatkan semua pihak untuk menjaga netralitas proses hukum.

Aksi-aksi yang mengatasnamakan kelompok tertentu, termasuk ultimatum dan ancaman aksi massa yang disebut sebagai “aksi pujangga di siang bolong,” dinilai berpotensi memicu tekanan dan mengikis independensi penegakan hukum.

Prinsip kehati-hatian dinyatakan sebagai panduan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Kejaksaan bertekad untuk tidak menetapkan status tersangka secara prematur sebelum seluruh unsur dan bukti yang sah secara hukum dapat dipenuhi, guna melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.

‎Masyarakat luas diimbau untuk bersikap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

Penegakan hukum yang berintegritas harus didasarkan pada fakta dan bukti yang konkret, bukan pada hiruk-pikuk tekanan massa atau opini publik yang belum tentu akurat. (74M)

Berita Terkait

Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?
Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol
Ramadhan momentum untuk Memupuk Serta Memantapkan Iman & Takwa
Kesehatan Gratis Perwujudan Dari Tanggung Jawab Negara Pemangku Kebijakan
LPG Langka, Bagaimana Peran Negara Dalam Menjamin Distribusi?
Tangan-Tangan Kotor (Sengaja) Lakukan Media Spin Dalam Kasus Elpiji 3 Kg ?

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:11 WIB

Sejalan dengan BNN, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Vape Dilarang di RUU Narkotika

Minggu, 5 April 2026 - 12:11 WIB

Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

Sabtu, 4 April 2026 - 21:01 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Atlet Nasional di Matras KASAL CUP V Tahun 2026

Kamis, 2 April 2026 - 22:51 WIB

Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:32 WIB

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:21 WIB

Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:17 WIB

Arsitektur Kemiskinan, Fahd A Rafiq Bongkar Algoritma Rahasia yang Menjadikan Indonesia Negara yang Sengaja Gagal

Senin, 9 Maret 2026 - 21:29 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

Selasa, 21 Apr 2026 - 23:50 WIB

error: Content is protected !!