Kejari Bitung Tegaskan Proses Hukum Berjalan, Minta Publik Hindari Tekanan

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:30 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Bitung, Sulut|Waspada24.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum terkait laporan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Bitung pada periode 2022–2023. Senin (6/10/25)

Penegasan ini disampaikan menanggapi maraknya opini dan desakan dari berbagai pihak yang dinilai dapat mengganggu objektivitas penyidikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam perkembangan terbaru, proses penyidikan masih berada pada tahap pengembangan lanjutan.

Sumber internal kejaksaan yang enggan dikutip namanya mengungkapkan, lima anggota dewan aktif yang namanya sempat diekspos ke Kejaksaan Agung belum dapat ditetapkan status tersangkanya.

“Penyidik tidak mau gegabah. Kami ingin memastikan setiap langkah hukum berdasar pada alat bukti yang kuat,”

ujar sumber tersebut.

‎Kompleksitas kasus ini semakin tampak dengan terungkapnya informasi adanya dokumen penting yang diduga telah dimusnahkan.

Tim penyidik harus bekerja ekstra keras untuk merekonstruksi ulang bukti-bukti pendukung yang hilang, yang memperlambat laju penyelidikan.

Kejari Bitung pun mengingatkan semua pihak untuk menjaga netralitas proses hukum.

Aksi-aksi yang mengatasnamakan kelompok tertentu, termasuk ultimatum dan ancaman aksi massa yang disebut sebagai “aksi pujangga di siang bolong,” dinilai berpotensi memicu tekanan dan mengikis independensi penegakan hukum.

Prinsip kehati-hatian dinyatakan sebagai panduan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Kejaksaan bertekad untuk tidak menetapkan status tersangka secara prematur sebelum seluruh unsur dan bukti yang sah secara hukum dapat dipenuhi, guna melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.

‎Masyarakat luas diimbau untuk bersikap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

Penegakan hukum yang berintegritas harus didasarkan pada fakta dan bukti yang konkret, bukan pada hiruk-pikuk tekanan massa atau opini publik yang belum tentu akurat. (74M)

Berita Terkait

Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?
Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol
Ramadhan momentum untuk Memupuk Serta Memantapkan Iman & Takwa
Kesehatan Gratis Perwujudan Dari Tanggung Jawab Negara Pemangku Kebijakan
LPG Langka, Bagaimana Peran Negara Dalam Menjamin Distribusi?
Tangan-Tangan Kotor (Sengaja) Lakukan Media Spin Dalam Kasus Elpiji 3 Kg ?

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru