Oleh : Halimatus sa’diah S.Pd
Kesehatan memiliki peran penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanggulangan kemiskinan dan pembangunan ekonomi. Indeks Pembangunan Manusia meletakkan kesehatan adalah salah satu komponen utama pengukuran selain pendidikan dan pendapatan.
Di Indonesia umumnya kondisi kesehatan dipengaruhi oleh faktor lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan. Sementara itu pelayanan kesehatan terdiri dari beberapa komponen antara lain ketersediaan dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, tenaga kesehatan, pembiayaan dan manajemen kesehatan.
Perbaikan sistem penganggaran layanan kesehatan, perbaikan tata kelola layanan kesehatan, disamping penguatan organisasi masyarakat sipil dalam menjangkau komunitas populasi kunci dan mendorong efektifitas perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci penting upaya perbaikan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia jangka panjang.
Di lansir dari Beritasatu.com Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, program cek kesehatan gratis akan mulai diluncurkan pada pekan kedua Februari 2025. Sebanyak 10.000 puskesmas dan 20.000 klinik swasta akan dilibatkan dalam program tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenkes Widyawati saat berbincang dalam program Beritasatu Utama di BTV, Selasa (28/1/2025). Beliau mengatakan insyaallah pada pekan kedua Februari akan diluncur cek kesehatan gratis. Beliau menjelaskan, anggaran program tersebut sebanyak Rp 4,7 triliun yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Selain itu, sebanyak 10.000 puskesmas dan 20.000 klinik swasta akan dilibatkan dalam program tersebut.
Menurut Widyawati, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sudah mengecek langsung ke beberapa daerah mengenai kelengkapan alat pemeriksaan kesehatan mendasar tersebut. Menkes juga sudah turun, bahkan sampai ke puskesmas terpencil pun alat pemeriksaan kesehatan dasar ini sudah terpencil.
Sebelumnya, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi mengatakan, program cek kesehatan gratis ini akan digelar secara bertahap mulai Februari 2025 dengan menargetkan 60 juta orang. Selama lima tahun ke depan, diharapkan 200 juta warga negara dapat terlayani program.
Program ini akan dimulai sekitar Februari 2025. Datang ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat lainnya, kemudian menunjukkan kartu identitas. Maka akan didapatkan pemeriksaan kesehatan lengkap secara gratis. Program ini tidak hanya meliputi penyakit kardiovaskuler tetapi untuk berbagai penyakit lain yang akan dikelompokan berdasarkan kategori usia. Apabila dalam program cek kesehatan gratis itu apabila terdeteksi, penyakit ini akan ditangani lebih awal sehingga bisa mencegah risiko retardasi mental pada anak.
Kebijakan ini seolah pro rakyat di tengah berbagai kebijakan yang membawa kezaliman yang jauh lebih besar, seperti kenaikan harga listrik, gas, BBM dan susahnya mendapatkan layanan publik yang menjadi hak rakyat.
Kebijakan ini makin terasa sebagai kebijakan populis ketika melihat realita pelayanan kesehatan di Indonesia pada hari ini. Kurangnya faskes termasuk kurangnya SDM dan juga sarana prasarana terutama di daerah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar). Pelaksanaan memang sudah dilakukan secara bertahap, akan tetapi masih belum mencukupi akan kebutuhan faskes.
Sebenarnya ini adalah hal yang membuat miris hati, manakala ada dana yang begitu besar dan bisa dipakai untuk mencukupi kebutuhan akan faskes ternyata di korupsi . Hal ini akan menghambat terwujudnya program ini, sehingga hutang dan pajak menjadi jalan untuk menyelasaikan permasalahan yang ada. Resiko yang didapat adalah rakyat mendapat tambahan beban yaitu pajak.
Sejatinya kesehatan adalah layanan publik dan hak warga negara. Negara sebagai pemangku kewajiban, dengan seiringnya perkembangan zaman kesehatan menjadi salah satu faktor penting yang harus dijamin negara karena kesehatan merupakan salah satu bentuk dari hak asasi manusia dimana kesehatan termasuk di dalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dan juga, peran negara untuk mewujudkan hak atas pelayanan kesehatan bagi warga negara sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia diatur dalam beberapa instrumen nasional maupun internasional sehingga negara bertanggung jawab untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak atas kesehatan.
Tetapi hal itu berbanding terbalik dengan realitas yang kita rasakan hari ini. Kalau pun ada, itu pun hanya segelintir kecil saja yang mendapatkan. Inilah negara kita yang bersistem kapitalis, pengaturannya mengikuti hawa nafsu manusia yang tidak ada puasnya, fungsi negara kepada rakyatnya pun bukan sebagai pengurus rakyat, tetapi harus selalu ada nilai materi di dalamnya.
Berbeda dengan Islam, Dalam Islam menetapkan negara harus menyediakan secara gratis dan berkualitas untuk semua warga negara baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim terkait kesehatan. Ini adalah wujud peran negara sebagai raa’in(pengurus) dan junnah.
Rasul SAW bersabda:
“Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al –Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.)”
Karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara ,maka tidak akan diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya. Kemudian rakyat pun tidak akan diminta sepeserpun uang sebagai iuran kesehatan. Akan tetapi negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat salah satunya untuk pembiayaan kesehatan.
Menjadi kewajiban Negara mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat.
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pun (dalam kedudukan beliau sebagai kepala Negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay. Saat Nabi SAW. Mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya.
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. Bahwa gerombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam. Lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah SAW . selaku kepala Negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh. Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh Negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.
Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga ciri khas. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh Negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Negara.
Inilah pengaturan Islam yang sempurna dalam bidang kesehatan, konsep layanan yang mudah, cepat dan profesional, akan menjadi pedoman negara dalam memberikan layanan kesehatan pada rakyat, sehingga rakyat mendapat layanan terbaik. Indonesia sebagai negara kaya akan sumber daya alamnya pasti mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal dan bahkan gratis asalkan dengan catatan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia harus betul-betul dikelola oleh negara dan tidak diserahkan kepada pihak swasta. Sistem jaminan kesehatan Islam ini akan terlaksana secara sempurna ketika Islam diterapkan secara keseluruhan dalam kehidupan kita dan negara sebagai pelaksananya.
Wallahu ‘alam bisshowwab.