KAB. TASIKMALAYA, || Sikap Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya yang belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi terkait proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder di Dusun Ciomas, Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis, menuai sorotan. Tidak adanya respons hingga batas waktu yang ditentukan dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Surat permohonan audiensi dan konfirmasi bernomor 022/SGP/AUD/V/2026 telah dilayangkan redaksi SERGAP.CO.ID sejak 29 Mei 2026. Surat tersebut diajukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sekaligus upaya menjalankan prinsip jurnalistik “check and recheck” terhadap sejumlah informasi dan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan proyek irigasi tersebut.
Namun hingga tenggang waktu yang diberikan pada 5 Juni 2026 berakhir, tidak ada jawaban tertulis, klarifikasi resmi, maupun undangan audiensi dari pihak DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.
Padahal sebelumnya, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan singkat kepada pimpinan dinas telah dilakukan. Berdasarkan keterangan redaksi, saat itu pihak dinas meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan secara resmi melalui surat. Akan tetapi setelah mekanisme yang diminta ditempuh dan surat resmi dikirimkan, jawaban yang diharapkan tidak kunjung diberikan.
“Kami sudah mengikuti prosedur yang diarahkan oleh pihak dinas. Konfirmasi melalui telepon diminta dituangkan secara tertulis. Surat resmi sudah kami kirimkan, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik,” ujar salah seorang jajaran redaksi SERGAP.CO.ID.
Dalam surat tersebut, media mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Di antaranya mengenai pengawasan proyek, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, dugaan perubahan titik pekerjaan, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelaksanaan monitoring dan evaluasi teknis, hingga dugaan praktik pinjam bendera yang disebutkan dalam laporan masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan media. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan permintaan klarifikasi kepada instansi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.
Di sisi lain, DPUTRLH tentu memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan secara langsung apabila masih memerlukan verifikasi internal atau kajian administrasi. Namun dalam konteks pelayanan publik, tidak adanya respons sama sekali justru berpotensi memunculkan persepsi negatif dan memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Secara normatif, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ketika permintaan informasi terkait penggunaan anggaran negara tidak memperoleh tanggapan yang memadai, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang terbuka.
Apabila terdapat unsur pengabaian terhadap kewajiban pelayanan informasi publik, maka mekanisme keberatan hingga sengketa informasi dapat ditempuh melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara dalam aspek administrasi pemerintahan, pejabat yang tidak menjalankan kewajiban pelayanan publik dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran dalam proyek irigasi tersebut. Belum ada pula keputusan dari lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum terkait dugaan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
SERGAP.CO.ID juga menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi dari instansi terkait, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Namun demikian, satu pertanyaan yang masih menggantung hingga hari ini adalah mengapa permintaan konfirmasi resmi terkait proyek yang dibiayai uang rakyat justru tidak mendapatkan tanggapan dari instansi yang seharusnya menjadi pihak paling berkepentingan untuk memberikan penjelasan kepada publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, diamnya penyelenggara pemerintahan sering kali menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
(Red)



































