REPUBLIK SERTIFIKAT DI ATAS DARAH PENGGARAP

Tamrin L.

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:10 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Waspada24.com – NEGARA acap kali datang terlambat. Di Bitung, ia muncul saat hutan sudah berganti rimbun kelapa, saat peluh para pembuka lahan sudah mengering dan menyatu dengan tanah.

​Kedatangannya bukan membawa apresiasi, melainkan tumpukan peta, stempel, dan klaim kekuasaan yang dingin. Sebuah kehadiran yang justru membuat rakyat merasa menjadi asing di rumah sendiri.

​Kisah di Tokambahu adalah potret buram yang terus berulang. Rakyat yang telah puluhan tahun bertaruh nyawa membuka hutan, kini diperlakukan laiknya penghuni liar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Inilah ironi agraria yang menjadi noktah hitam di wajah republik. Sebuah drama tentang bagaimana administrasi mencoba menghapus jejak kaki para perintis.

​Catatan sejarah menunjukkan masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak dekade 1930-an. Jauh sebelum bendera Merah Putih berkibar di depan kantor-kantor kelurahan.

​Kala itu, wilayah tersebut hanyalah rimba belantara. Tak ada aspal, tak ada deru mesin, apalagi kehadiran birokrasi yang sibuk mencatat aset.

​Negara, dalam fase awal itu, nyaris tak menampakkan batang hidungnya. Ia absen saat rakyat berjibaku dengan alam yang ganas.

​Rakyatlah yang lebih dulu hadir. Mereka adalah “negara” yang sesungguhnya di garis depan, menjaga jengkal demi jengkal tanah dengan tenaga dan darah.

​Dari tangan-tangan legam para petani, lahan kosong itu bersalin rupa menjadi kebun produktif. Hutan yang sunyi perlahan berubah menjadi perkampungan yang hidup.

​Generasi demi generasi lahir di sana. Mereka tumbuh besar di bawah naungan pohon yang ditanam kakek-buyut mereka, membangun memori di atas tanah yang mereka yakini sebagai milik sah.

​Namun, hukum ekonomi berkata lain. Begitu tanah tersebut memiliki nilai strategis, negara mendadak “terbangun” dari tidur panjangnya.

​Aparat datang dengan dokumen administratif di tangan. Dengan satu ketukan palu, wilayah yang diperjuangkan rakyat itu secara sepihak dilabeli sebagai “aset negara”.

​Publik pun bertanya dengan nada getir: di mana gerangan negara saat rakyat bertarung nyawa membuka wilayah itu hampir seabad yang lalu?

​Sayangnya, dalam narasi kekuasaan, masyarakat kecil selalu dipaksa bertekuk lutut di hadapan kertas. Mereka dianggap tanpa hak hanya karena tak memegang sertifikat formal.

​Padahal, sejarah penguasaan fisik mereka jauh lebih purba dibanding tinta yang mengering di atas dokumen negara mana pun.

​Di republik ini, selembar kertas memang sering kali dianggap lebih sakral dan berkuasa daripada sejarah hidup manusia.

​Kenyataan ini ironis, mengingat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya tidak pernah menempatkan negara sebagai pemilik mutlak tanah rakyat.

​Negara hanyalah pemegang mandat untuk mengatur. Tujuannya satu: sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk merampas ruang hidup secara sepihak.

​Namun, frasa “dikuasai oleh negara” sering kali disalahartikan menjadi “dimiliki negara”. Tafsir sesat inilah yang menjadi pupuk bagi konflik agraria yang tak kunjung usai.

​Negara seolah amnesia bahwa hukum agraria nasional lahir dengan misi suci: menghapus praktik kolonial yang gemar merampas tanah rakyat.

​Kini, praktik itu justru seolah terulang kembali, hanya saja dengan wajah yang lebih birokratis dan rapi.

​Ketua Tim Kuasa Penggarap Lahan Tokambahu berang. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki dasar historis dan administrasi yang sangat kuat dan nyata.

​“Sejak 1936, keturunan ahli waris telah menguasai lahan ini secara turun-temurun. Kami bukan sekadar menempati tanpa dasar,” tegasnya dengan nada getir.

​Masyarakat sebenarnya tidak buta hukum. Mereka memiliki surat pernyataan penguasaan tanah, surat ukur, hingga peta bidang yang tercatat di buku tanah kelurahan.

​Dokumen-dokumen itu bukan karangan. Mereka terbit berdasarkan kesaksian para tetua yang tahu persis bagaimana lahan Tokambahu dibuka dari nol.

​“Ini bukan tanah kosong yang tiba-tiba diklaim warga. Ada saksi hidup, ada penggarapan nyata,” ujar sang Ketua Tim menambahkan.

​Secara yuridis, pengakuan penguasaan fisik tanah masyarakat dijamin oleh UUPA 1960 dan diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

​Semestinya, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang mengelola tanah secara nyata, bukan malah menjadi eksekutor yang menghapus sejarah.

​“Tujuan pendaftaran tanah itu untuk jaminan hukum bagi rakyat. Negara harusnya melindungi, bukan membuang masyarakat ke pinggiran,” katanya.

​Benang kusut makin melilit saat lahan masyarakat tiba-tiba masuk dalam sertifikat Hak Pakai korporasi pada 1995, yang kemudian berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) setahun kemudian.

​Logika publik pun terusik. Bagaimana mungkin kebun rakyat yang sudah dikelola turun-temurun bisa tiba-tiba berganti status menjadi HGB perusahaan?

​Secara hukum, HGB diperuntukkan bagi bangunan. Namun di lapangan, status itu dipakai untuk menguasai pohon kelapa yang ditanam oleh tangan-tangan petani.

​Selama dua dekade terakhir, warga Tokambahu dipaksa menjadi penonton di tanah sendiri. Mereka hanya bisa menatap pohon kelapa mereka dipanen oleh pihak lain.

​Keadilan agraria di Bitung seolah menjadi barang mewah. Siapa yang datang belakangan dengan membawa sertifikat, dialah yang dianggap sebagai pemenang.

​Kini, babak baru terbuka. Masyarakat menilai PT Awani Modern tak lagi punya taji hukum. Masa berlaku HGB mereka disebut telah habis dan tak diperpanjang.

​Sesuai prinsip UUPA, jika masa berlaku HGB berakhir dan tak diperpanjang, maka tanah tersebut otomatis kembali menjadi tanah negara bebas.

​Namun, “bebas” di sini tidak berarti negara boleh membagi-bagikannya lagi kepada korporasi baru.

​Ada rakyat yang sudah menetap di sana. Negara seharusnya mengutamakan redistribusi lahan kepada penggarap yang telah merawat tanah tersebut selama puluhan tahun.

​Sebab, roh dari hukum agraria adalah keadilan sosial. Ia bukan sekadar deretan angka di atas kertas legalitas yang kaku.

​Menyakitkan ketika pendekatan yang diambil justru bersifat intimidatif. Pemasangan plang sepihak dan ancaman pengosongan menjadi menu harian yang pahit bagi warga.

​Rakyat kecil pun diposisikan sebagai musuh negara. Padahal, satu-satunya yang mereka perjuangkan hanyalah hak untuk terus menyambung hidup.

​Pengambilalihan lahan sering kali dilakukan tanpa musyawarah, tanpa transparansi, dan tanpa ganti rugi yang memanusiakan warga.

​Semua tindakan itu dibungkus rapi dengan jargon “pembangunan” atau “penyelamatan aset”. Namun, konstitusi tak pernah mengajarkan negara untuk menang dengan menginjak rakyat.

​Pasal 28H UUD 1945 secara tegas menjamin hak warga untuk hidup sejahtera dan memiliki tempat tinggal yang layak.

​Sayangnya, reforma agraria yang dicita-citakan justru sering menjadi alat baru untuk memperlebar jurang ketimpangan antara pengusaha dan petani.

​Negara tampak begitu perkasa saat berhadapan dengan rakyat kecil, namun mendadak lunglai ketika harus bersinggungan dengan kepentingan modal besar.

​Konflik di Tokambahu akhirnya melampaui urusan patok tanah. Ia adalah krisis kepercayaan. Rakyat mulai melihat hukum sebagai pisau yang hanya tajam ke bawah.

​Jika keadilan sosial ingin ditegakkan, maka legalisasi tanah garapan rakyat adalah harga mati. Negara harus berpihak pada sejarah, bukan sekadar administrasi.

​Sebab bagi rakyat Bitung, tanah bukan sekadar objek hukum yang dingin. Ia adalah tungku di dapur yang harus tetap menyala.

​Tanah adalah lembaran sejarah keluarga, tempat di mana ari-ari anak cucu mereka ditanam di bawah naungan pohon kelapa.

​Ia adalah satu-satunya warisan berharga yang tersisa dari para leluhur yang berjuang membuka rimba.

​Ketika negara merampasnya tanpa rasa adil, maka yang hilang bukan hanya sebidang tanah. Yang ikut terkubur adalah kepercayaan mereka terhadap republik ini. (74M)

Berita Terkait

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi
Kejari Bitung Tegaskan Proses Hukum Berjalan, Minta Publik Hindari Tekanan
Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?
Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol
Ramadhan momentum untuk Memupuk Serta Memantapkan Iman & Takwa
Kesehatan Gratis Perwujudan Dari Tanggung Jawab Negara Pemangku Kebijakan
LPG Langka, Bagaimana Peran Negara Dalam Menjamin Distribusi?
Tangan-Tangan Kotor (Sengaja) Lakukan Media Spin Dalam Kasus Elpiji 3 Kg ?

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:20 WIB

Akses Baru untuk Warga Pedalaman, Progres Jalan TMMD Abdya Sentuh 45 Persen

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:33 WIB

Turnamen Layangan Tradisional Jadi Magnet TMMD ke-128 Kodim Abdya

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:55 WIB

TMMD ke-128 Kodim Abdya Fokus Rampungkan Fasilitas MCK di Gunung Cut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:14 WIB

Petani di Gunung Cut Dibekali Cara Produksi Pupuk Kompos oleh Satgas TMMD Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:11 WIB

Personel Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Tinggal dan Makan Bersama Warga di Desa Gunung Cut

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Sisi Lain TMMD ke-128 Abdya: Bangun Infrastruktur Desa Sekaligus Perkuat Mental Spiritual Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kemanunggalan TNI: Makoramil Tangan-tangan Disulap Jadi Panggung Lomba Keagamaan Pelajar

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Satgas TMMD dan Warga Kompak Semenisasi RTLH di Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Turnamen Layangan Tradisional Jadi Magnet TMMD ke-128 Kodim Abdya

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:33 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD ke-128 Kodim Abdya Fokus Rampungkan Fasilitas MCK di Gunung Cut

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:55 WIB

OPINI

REPUBLIK SERTIFIKAT DI ATAS DARAH PENGGARAP

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:10 WIB