Kejari Bitung Tegaskan Proses Hukum Berjalan, Minta Publik Hindari Tekanan

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:30 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Bitung, Sulut|Waspada24.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum terkait laporan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Bitung pada periode 2022–2023. Senin (6/10/25)

Penegasan ini disampaikan menanggapi maraknya opini dan desakan dari berbagai pihak yang dinilai dapat mengganggu objektivitas penyidikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam perkembangan terbaru, proses penyidikan masih berada pada tahap pengembangan lanjutan.

Sumber internal kejaksaan yang enggan dikutip namanya mengungkapkan, lima anggota dewan aktif yang namanya sempat diekspos ke Kejaksaan Agung belum dapat ditetapkan status tersangkanya.

“Penyidik tidak mau gegabah. Kami ingin memastikan setiap langkah hukum berdasar pada alat bukti yang kuat,”

ujar sumber tersebut.

‎Kompleksitas kasus ini semakin tampak dengan terungkapnya informasi adanya dokumen penting yang diduga telah dimusnahkan.

Tim penyidik harus bekerja ekstra keras untuk merekonstruksi ulang bukti-bukti pendukung yang hilang, yang memperlambat laju penyelidikan.

Kejari Bitung pun mengingatkan semua pihak untuk menjaga netralitas proses hukum.

Aksi-aksi yang mengatasnamakan kelompok tertentu, termasuk ultimatum dan ancaman aksi massa yang disebut sebagai “aksi pujangga di siang bolong,” dinilai berpotensi memicu tekanan dan mengikis independensi penegakan hukum.

Prinsip kehati-hatian dinyatakan sebagai panduan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Kejaksaan bertekad untuk tidak menetapkan status tersangka secara prematur sebelum seluruh unsur dan bukti yang sah secara hukum dapat dipenuhi, guna melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.

‎Masyarakat luas diimbau untuk bersikap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

Penegakan hukum yang berintegritas harus didasarkan pada fakta dan bukti yang konkret, bukan pada hiruk-pikuk tekanan massa atau opini publik yang belum tentu akurat. (74M)

Berita Terkait

Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?
Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol
Ramadhan momentum untuk Memupuk Serta Memantapkan Iman & Takwa
Kesehatan Gratis Perwujudan Dari Tanggung Jawab Negara Pemangku Kebijakan
LPG Langka, Bagaimana Peran Negara Dalam Menjamin Distribusi?
Tangan-Tangan Kotor (Sengaja) Lakukan Media Spin Dalam Kasus Elpiji 3 Kg ?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

​Pererat Sinergi, Satrol Lantamal VIII Fasilitasi Perayaan Paskah Jemaat GMIM Bitung

Jumat, 17 April 2026 - 13:21 WIB

​Skenario Bitung Menjaga Pintu Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 23:55 WIB

​Jejak Buronan Kayu Ilegal Berakhir, Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Ical di Malalayang

Sabtu, 11 April 2026 - 18:16 WIB

​Sajadah Cinta di Girian: Saat Dua Bhayangkara Mengikat Janji

Kamis, 9 April 2026 - 20:08 WIB

​Hadiri Paskah Nasional 2026, Bupati Joune Ganda Ajak Jemaat Perkuat Kerukunan di Sulawesi Utara

Kamis, 9 April 2026 - 07:16 WIB

​Jamin Kenyamanan Warga, Kapolsek Matuari Intensifkan Patroli Malam Tim Pantera

Rabu, 8 April 2026 - 22:23 WIB

​Optimalkan Kinerja OPD, Pemkab Minut Terapkan Manajemen Talenta dalam Rotasi Jabatan

Rabu, 8 April 2026 - 02:12 WIB

​Dampingi Wapres Gibran ke Tateli dan Rumengkor, Gubernur YSK Pastikan Percepatan Pemulihan Pasca-Gempa

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

Selasa, 21 Apr 2026 - 23:50 WIB

error: Content is protected !!