,

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo | Waspada24.com – Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas IB kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana illegal logging dengan terdakwa Jese Togatorop dan Manto Nababan, Selasa (28/7/2026).

 

Agenda sidang kali ini berfokus pada mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa, untuk melawan dakwaan Jaksa kalau terdakwa Jesse Togatorop tidak benar menduduki atau mengusai lahan di kawasan hutan lindung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Paul Marpaung, SH.MH, didampingi hakim anggota Kenedy Putra Sitepu, SH.MH, dan Rizka Fuazan, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Roy Pelawi, SH, turut hadir mendampingi jalannya persidangan.

 

Advokat/penasihat hukum terdakwa, Imanuel Elihu Tarigan, SH, dan Ismail Sembiring menghadirkan dua orang saksi, yakni Andi Sigiro dan Julinta br Simajuntak.

 

Saksi pertama, Andi Sigiro, warga Dusun Cerumbu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, mengaku sebagai pemilik lahan yang disewa oleh terdakwa Jese Togatorop sejak tahun 2019. “Lahan yang disewa oleh terdakwa Jesse tersebut, adalah lokasi tempat ditangkapnya Jese oleh pihak kepolisian,”ucap Andi Sigiro

 

Dari keterangan saksi Andi Sigiro tersebut, diketahui kalau lokasi lahan itu jugalah yang diambil oleh petugas kehutanan KPH XV Kabanjahe untuk pengambilan titik koordinat sebagai bukti terdakwa Jese sudah menduduki lahan hutan lindung tanpa izin.

 

Dalam keterangannya di hadapan majelis Hakim, Andi menjelaskan juga bahwa perjanjian sewa dilakukan dengan sistem hasil bagi dua kepada terdakwa Jese. Ia juga mengakui telah memerintahkan terdakwa untuk menebang kayu-kayu yang tumbuh di lahannya.

 

“Di lahan yang saya sewakan itu, ada sejumlah kayu dengan panjang bervariasi antara lima sampai tujuh meter. Saya suruh untuk ditebang sebelum menanam tanaman kakao, kopi, dan cabai,” ujar Andi tegas di ruang sidang.

 

Sementara itu, saksi kedua, Julinta br Simajuntak, warga Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui aktivitas pemotongan kayu yang dilakukan oleh Jese Togatorop.

 

Menurut Julinta, kayu-kayu tersebut digunakan untuk membuat broti dan papan guna pembangunan Gereja di desanya. Namun, ia mengaku tidak memahami secara pasti alasan hukum yang menjerat terdakwa.

 

“Saya tidak tahu kenapa Jese Togatorop dijadikan terdakwa. Saya juga tidak tahu masalah apa yang menimpanya sehingga harus berstatus terdakwa, sebelum saya duduk menjadi saksi di sini,” ujarnya menjawab pertanyaan dari JPU Roy Pelawi.

 

Selain itu, Julinta Br Simanjuntak dalam persidangan mengatakan kalau dia juga memiliki lahan perladangan persis disebelah lahan Andi Sigiro yang disewakan kepada terdawa Jese “Saya tidak tahu kalau ladang milik saya dan ladang milik warga lain yang ada disekitar ini masuk kawasan hutan lindung, ” ucap Julinta

 

Dari keterangan kedua saksi tersebut, sudah jelas tidak ada niat terdakwa Jese untuk menduduki atau menguasai atau merusak hutan lindung, karena lahan tersebut adalah milik Andi Sigiro.

 

Dalam persidangan terungkap bahwa rangkaian fakta ini bermula dari permintaan dari Pendeta TA. Sinaga yang meminta Jese Togatorop untuk menyediakan bahan bangunan Gereja Pantekosta berupa broti dan papan dengan berbagai ukuran yang telah ditentukan oleh Pendeta tersebut.

 

Atas keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi, terdakwa Jese Togatorop menyatakan menerima dan membenarkan isi kesaksian tersebut di hadapan majelis hakim.

 

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa (11/8/2026). Penasihat hukum terdakwa berencana menghadirkan saksi ahli yang diharapkan nantinya dapat menguatkan pembelaan, sedangkan pihak JPU juga akan menghadirkan saksi-saksi tambahan dari jaksa penuntut. (RS)

Berita Terkait

IPK DPD Karo Lapor Polres Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Grup Facebook  
Hadiri Pemakaman Ketua LBH IPK Karo, Maha Sendi Sembiring Milala: Kami Tak Akan Kendor Membela Rakyat Kecil
Dua Kasus Penganiayaan Terkait Gunung Sibayak: 9 Orang Jadi Tersangka, Satu Remaja Meninggal Dunia Akibat Main Hakim Sendiri  
PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS
Resmi Dihapus! Tidak Ada Lagi Pungutan Masuk di Air Panas Semangat Gunung & Daulu
Buka Pasar Baru! 9 Hasil Pertanian Unggulan Karo Dikirim Perdana ke Palangka Raya
Bupati Karo Turun Langsung ke Merek: Dengar Keluhan Warga, Beri Layanan Kesehatan & Administrasi Gratis  
Donasi Rp21,5 Juta dari DPD IPK Karo & Korindo S. Milala untuk Evakuasi dan Pengobatan WNI di Kamboja  

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Aramco, Mobilitas Petani Abdya Makin Lancar

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:38 WIB

Taklukkan Aceh Timur 2-0, Tim Legend 0110 Abdya Melaju ke Final Piala Pangdam IM U-43

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:31 WIB

Progres Signifikan, Kodim Abdya Bersama Warga Kebut Pembangunan Tower Air di Tangan-Tangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

Sigupai Abdya Melenggang ke Semifinal Usai Bungkam Aceh Jaya 3-0 di Blang Padang

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:50 WIB

TNI Bersama Warga Bangun Jembatan Beton di Gunung Cut, Permudah Akses Hasil Kebun Petani

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:26 WIB

Tim U-43 Abdya Singkirkan Aceh Barat 5-2 di Piala Pangdam Iskandar Muda, Bupati Safaruddin Pimpin Langsung di Lapangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dalam Sepekan, Program Air Bersih Kodim Abdya Capai Kemajuan Pesat, Kini Bangun Tower Air

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:42 WIB

Jembatan Beton Hadir di Desa Cinta Makmur, Petani Kini Lebih Mudah Mengangkut Hasil Perkebunan

Berita Terbaru