Kotamobagu | Waspada24.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lolayan menangkap seorang pria berinisial MYD alias Yaya (40) atas tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, Jumat (24/07/26).
Petugas meringkus terduga pelaku di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow pada Kamis malam (23/07).
Penangkapan tersebut berlangsung setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak kejahatan asusila yang menimpa korban berusia remaja itu.
Tindakan tegas petugas ini sekaligus menghentikan perbuatan bejat pelaku yang telah meresahkan keluarga dan masyarakat sekitar.
Saat menggelar penggeledahan di lokasi penangkapan, personel kepolisian juga menemukan sebilah pisau yang terselip di tubuh tersangka.
Temuan senjata tajam tersebut semakin memperkuat pengamanan petugas terhadap terduga pelaku guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat ini, penyidik Polsek Lolayan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu untuk menangani kasus ini secara intensif.
Polisi terus menggali motif pelaku serta mengumpulkan sejumlah barang bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.
Di sisi lain, kepolisian menjamin perlindungan penuh serta pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan kondisinya dari trauma.
Demi memprioritaskan keselamatan dan menjaga privasi korban yang masih di bawah umur, aparat sepakat untuk merahasiakan identitasnya. (74M)


































