Bitung | Waspada24.com – Sosok pria berinisial RT (34) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian akibat tindakan nekat melukai rekannya sendiri. Nelayan asal Kota Bitung ini menikam seorang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sesaat setelah keduanya terlibat pertikaian, Minggu (06/09/26).
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maesa bergerak cepat merespons insiden berdarah tersebut. Tanpa mengulur waktu, petugas kepolisian langsung memburu dan mencegat keberadaan terduga pelaku usai menerima laporan resmi dari pihak korban.
Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin langsung Katim Resmob Aiptu Janny Tumbuan berhasil membekuk (RT) pada Sabtu malam, 5 September 2026.
Penangkapan tersebut mengeksekusi perintah penyelidikan pada pukul 22.45 WITA di area publik tanpa hambatan.
Proses penangkapan lelaki berusia 34 tahun ini berlangsung kondusif di wilayah Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Pihak kepolisian meringkus terduga pelaku yang menyerahkan diri secara kooperatif tanpa memberikan perlawanan sedikit pun kepada petugas.
Langkah tegas jajaran kepolisian ini merupakan tindak lanjut langsung atas Laporan Polisi Nomor: LPD/B/72/IX/2026/Sulut/Res Btg/Sek Maesa.
Laporan tersebut mencatat adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
Petugas menyita barang bukti utama di lokasi pengamanan untuk memperkuat berkas perkara. Polisi mengamankan sebilah pisau penikam yang diduga kuat menjadi alat utama pelaku saat melukai korban.
Penyelidikan awal polisi mendapati bahwa insiden berdarah ini terpicu oleh masalah administratif personal.
Pelaku mulanya menghampiri korban berinisial AP (39) guna menanyakan keberadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya yang dipegang korban.
Kedua lelaki tersebut sebenarnya sempat berjalan bersama menyisir beberapa lokasi untuk mencari kejelasan dokumen identity tersebut. Namun, dalam perjalanan, ketegangan mulai meningkat hingga memicu adu mulut sengit di antara keduanya.
Emosi yang membumbung tinggi membuat (RT) hilang kendali lalu menarik sebilah pisau dan mendaratkan serangan tajam ke tubuh (AP). Senjata tajam tersebut mengenai lengan kanan korban hingga mengakibatkan luka robek yang cukup parah.
Korban (AP) langsung menyelamatkan diri dari ancaman susulan dan segera mencari pertolongan medis. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif dari tim medis di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh, S.Sos., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini sekaligus memberikan apresiasi atas dedikasi personelnya di lapangan.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob Polsek Maesa yang telah merespons laporan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,”
tegas AKP Darus Tuegeh.
Ia mengingatkan publik bahwa pengerahan fisik dan penggunaan senjata tajam hanya akan bermuara pada konsekuensi pidana yang merugikan semua pihak.
“Kami mengimbau masyarakat agar mampu menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan. Apabila terjadi permasalahan, silakan menempuh jalur yang benar dan menyelesaikannya secara baik atau melaporkannya kepada pihak berwenang,”
imbuhnya.
Pihak Polsek Maesa kini menahan (RT) bersama barang bukti sebilah pisau penikam di markas komando. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penindakan tajam ini, Polres Bitung bersama Polsek Maesa menegaskan komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan rasa aman, menjaga ketertiban umum, serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum mereka. (74M)

































