Bitung, Sulut|Waspada24.com
Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil mengamankan empat unit kendaraan dalam rangkaian Operasi Dian Samrat 2025. Senin (13/10/25)
Diketahui, operasi yang digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Utara ini bertujuan membongkar praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan utama, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik penyelewengan komoditas penting.
Keempat kendaraan tersebut, yang kini dijadikan barang bukti, telah diamankan.
Salah satu kendaraan yang diamankan adalah sebuah mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi DB 8377 QR. Mobil tersebut kedapatan mengangkut muatan BBM dalam jumlah besar, mencapai 8.000 liter.
Selain mobil tangki, tim operasi juga menyita tiga kendaraan lain yang terindikasi terlibat dalam praktik penimbunan dan pembelian berulang BBM jenis Solar bersubsidi.
Ketiga kendaraan itu adalah truk tronton kuning Mitsubishi DB 8202 MK, dump truck merah DB 8679 AZ, dan Isuzu Panther DB 1021 CN.
Kasus ini bermula dari kegiatan patroli dan pengawasan ketat yang dilakukan personel Polres Bitung di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya.
Polisi mencurigai adanya aktivitas mencolok dan tidak wajar.
Kendaraan tangki DB 8377 QR ditemukan dan diamankan di dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Sementara itu, truk tronton DB 8202 MK terpergok memindahkan BBM jenis Solar dari tangki kendaraan ke dalam lima jerigen berukuran 25 liter setelah sebelumnya mengisi di SPBU.
Dua kendaraan lain, yaitu dump truck dan Isuzu Panther, juga kedapatan melakukan pengisian BBM jenis Solar secara berulang-ulang di dua SPBU berbeda.
Modus operandi pengisian berulang ini diduga keras untuk menimbun BBM bersubsidi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap keempat kendaraan beserta para terduga pelaku.
Ia menegaskan, seluruhnya kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.
AKP Ahmad menambahkan, total BBM jenis Solar bersubsidi yang diamankan dari ketiga kendaraan (selain mobil tangki) mencapai 429 liter.
Pihak kepolisian juga mendalami asal-usul 8.000 liter BBM yang diangkut mobil tangki.
Lebih lanjut, modus operandi pelaku tampak terstruktur. Polisi menemukan beberapa barcode pada telepon genggam terduga pelaku yang diduga digunakan sebagai alat untuk memuluskan pembelian BBM Solar.
Selain itu, turut diamankan pula satu buah plat nomor polisi DB 8203 LI yang diduga digunakan secara bergantian sebagai modus untuk melakukan pembelian berulang di SPBU, memperkuat dugaan penyelewengan.
Kapolres Bitung, AKBP ALBERT ZAI., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, menegaskan komitmen institusinya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bitung dalam mengamankan alokasi BBM sesuai peruntukannya dan menjaga ketertiban umum di wilayahnya. (74M)



































