Polres Pelabuhan Makassar Amankan Alat Pemanen Padi Diduga Ilegal ke Surabaya

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:05 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA24, MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel berhasil mengamankan sebuah alat pemanen dan pemotong padi jenis Combine Harvester yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Surabaya. Kasus ini mencuat berkat informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya pengiriman alat pertanian tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., menjelaskan bahwa penemuan tersebut bermula dari laporan warga yang merasa khawatir dengan aktivitas pengiriman yang mencurigakan. “Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan pengecekan terhadap sebuah truk yang membawa mesin Combine Harvester ke Pelabuhan Makassar. Alat ini rencananya akan dimasukkan ke dalam kapal menuju Surabaya. Namun, saat diperiksa, kami tidak menemukan dokumen resmi yang menyertainya,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa alat pemanen tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Sulawesi Tengah. “Namun, karena tidak disertai dokumen yang sah, kami langsung mengamankan barang tersebut,” tambahnya. Pihak kepolisian kini telah berkoordinasi dengan penyidik di Sulawesi Tengah dan Dinas Pertanian setempat untuk memastikan sumber serta keabsahan alat tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, mesin pemanen ini termasuk dalam pengadaan yang dibiayai oleh APBD Sulawesi Tengah tahun 2024 dengan estimasi harga mencapai Rp450-500 juta per unit. Dalam transaksi ilegal ini, alat tersebut diduga akan dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp250 juta. Hal ini memicu dugaan adanya keterlibatan sejumlah perantara atau makelar yang berperan dalam menjembatani kelompok tani penerima bantuan dengan calon pembeli di luar daerah.

Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami terus mengembangkan penyelidikan. Beberapa pihak sudah diperiksa, terutama mereka yang diduga terlibat dalam transaksi ini,” ujar Kapolres.

Alat pemanen tersebut ditemukan dalam sebuah truk kontainer tertutup, yang rencananya akan dikirim menggunakan kapal feri. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyamarkan pengiriman alat tersebut.

Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam mengamankan barang bukti. “Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik di Sulawesi Tengah, mengingat lokasi kejadian utama berada di wilayah tersebut. Kami mendukung proses penyelidikan lebih lanjut dan akan menyerahkan semua indikasi tindak pidana kepada penyidik yang berwenang,” tutup AKBP Restu Wijayanto.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan diharapkan dalam waktu dekat akan terungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penjualan ilegal alat pertanian ini.

Berita Terkait

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka
Pemerintah Didesak Bertindak, Sengketa Tanah Nambiki Dinilai Menguji Keberpihakan Negara kepada Rakyat Kecil
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:17 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:53 WIB

PW GP Al Washliyah Pertanyakan Keistimewaan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Serangan terhadap Bahlil Sudah Kelewatan, Ormas Golkar Siap Melawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:19 WIB

Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:13 WIB

TANGAN DINGIN PMA, PADANG LAWAS MAJU

Senin, 13 Juli 2026 - 15:59 WIB

GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Berita Terbaru