Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

WASPADA 24

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:22 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 25 Februari 2025 – Kementerian Keuangan melalui PMK 4 Tahun 2025 menetapkan perubahan signifikan terkait ekspor barang kiriman guna mendukung kelancaran bisnis dan perdagangan. Beberapa perubahan utama dalam ketentuan ekspor barang kiriman meliputi penegasan penyampaian consignment note (CN) bagi barang kiriman di bawah 30 kg serta penyederhanaan aturan konsolidasi ekspor melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).

Selain itu, aturan ini juga menegaskan pembebasan bea masuk atas barang yang diekspor kembali (re-impor) sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperjelas ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap ekspor barang kiriman, dengan pengecualian bagi eksportir perorangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor nasional dengan prosedur yang lebih sederhana dan efisien.

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 5 Maret 2025. (Red)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

DPP LPPI Soroti Kecelakaan Mobil Operasional MBG di Depok sebagai Tantangan Program Gizi Anak Bangsa
Kepala Badan Gizi Nasional Jenguk Korban Insiden Kendaraan MBG, DPP LPPI : kepedulian kemanusiaan dan Beri Contoh Kepada Jajaran
Dukungan Kepada zkepala BGN Terus Mengalir atas Penyaluran Makan Bergizi Gratis bagi Korban Bencana di Sumatera
Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
Operasi Zebra 2025 Sukses Di Gelar, Kakorlantas dan Jajaran Di Apresiasi
Badan Gizi Nasional Dapat Apresiasi Publik: Dorong Pesantren Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis
Raih Awards 2025, PW GPA DKI ; Kakorlantas Wujudkan Polri Yang Presisi Sesuai Arahan kapolri
Kepala BGN Tuai Pujian, Kampanyekan Program Makan Bergizi sebagai Hak Anak Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:01 WIB

Di Sela-Sela Rakernas APKASI, Bupati Madina Sempatkan Bersua Perantau di Batam

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:04 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:16 WIB

Lintasarta Pastikan Tertibkan Kabel Wifi Diduga Ilegal, Provider Lokal di Madina Terancam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Lawan Intimidasi dan Premanisme, AKPERSI: Tidak Ada Kompromi bagi Pembungkam Media

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:02 WIB

Proyek Drainase “Tak Bertuan” di Kelurahan Sabintang Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran

Sabtu, 3 Januari 2026 - 12:14 WIB

KETUA LMP MADINA UCAPKAN SELAMAT dan SUKSES Atas KENAIKAN PANGKAT KAPOLSEK PANYABUNGAN AKP. DASTER SINULINGGA,S.H

Senin, 29 Desember 2025 - 22:01 WIB

Terlalu! Perusahaan BUMN Adhi Karya Nunggak Kepada Catering Rp 156.959.000 juta, Sang Pemilik Mengaku Merugi

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:36 WIB

Diduga Ada 12 Rakit PETI Darat Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Benai

Berita Terbaru