Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

WASPADA24

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:22 WIB

50334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 25 Februari 2025 – Kementerian Keuangan melalui PMK 4 Tahun 2025 menetapkan perubahan signifikan terkait ekspor barang kiriman guna mendukung kelancaran bisnis dan perdagangan. Beberapa perubahan utama dalam ketentuan ekspor barang kiriman meliputi penegasan penyampaian consignment note (CN) bagi barang kiriman di bawah 30 kg serta penyederhanaan aturan konsolidasi ekspor melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).

Selain itu, aturan ini juga menegaskan pembebasan bea masuk atas barang yang diekspor kembali (re-impor) sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperjelas ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap ekspor barang kiriman, dengan pengecualian bagi eksportir perorangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor nasional dengan prosedur yang lebih sederhana dan efisien.

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 5 Maret 2025. (Red)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Fourlen Diana Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Tiara Kusuma Periode 2026–2030
Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
PROF DR Sutan Nasomal Menyesalkan Tenaga Kerja ART Dianiaya Di Malaysia Sangat Keji Diluar Batas Prikemanusiaan
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Pengembangan Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Tiga Pelajar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Quick Response Brimob Aceh Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal di Seukulen

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:48 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:11 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:39 WIB

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan

Berita Terbaru