Pembunuhan di Bitung: Polres Bitung Berhasil Tangkap Pelaku Kurang dari 2 jam

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:34 WIB

50702 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com, Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, (6/3) pukul 04:30 WITA di rumah teman pelaku di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Jumat (07/03/25).

Pasalnya, pada hari yang sama sekitar pukul 03:00 WITA, pelaku lelaki Airl alias Andro, (21), tidak memiliki pekerjaan dengan Alamt Kel. Pinokalan Kec. Ranowulu Kota Bitung. pulang ke tempat kos untuk beristirahat.

Kala itu, korban yang bernama Billy Albert Sulaiman Wowor (46) dengan alamat Kel. Girian Atas Ling. V, Kec. Girian Kota Bitung, pekerjaan tiada, sedang memutar musik dengan volume keras sehingga pelaku menegur korban untuk mengecilkan suara musik. Korban tidak menerima teguran tersebut sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Pelaku kemudian pergi ke rumah yang berada di Pinokalan dan mengambil pisau di dapur. Pelaku menyelipkan pisau di pinggangnya dan kembali ke tempat kosnya di Kelurahan Girian Atas. Sesampainya di tempat kos, pelaku bertemu dengan korban di depan rumah korban dan langsung mencabut pisau untuk menikam korban di bagian kepala sebelah kiri sebanyak 1 kali, lalu menikam perut korban sebanyak 1 kali.

Setelah menikam korban, pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Manembo Nembo untuk mendapatkan perawatan, namun korban sudah meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.

Mengetahui hal tersebut, Tim Resmob dan Tim Tarsius Presisi bergerak cepat mencari informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dari penangkapan tersebut Tim berhasil menyita barang bukti (Babuk) berupa sebilah Pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus sebelum kejadian penikaman terjadi sehingga pelaku menikam korban sudah dalam keadaan mabuk.

Oleh perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. (Talia)

Berita Terkait

​Respon Cepat Laporan Warga, Satreskrim Polres Bitung Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Lebih dari Tugas Keamanan, Polres Bitung Turun Tangan Donor Darah demi Selamatkan Nyawa Pasien
​Sajadah di Aspal Ranowulu
​Polres Bitung Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ratusan Paket Takjil Dibagikan kepada Pengendara
​Polsek Matuari Perketat Pengamanan Shalat Tarawih demi Kenyamanan Ibadah
Tenda Pedagang yang Menutup Jalan Ditertibkan, Tim Pantera Pastikan Situasi Kondusif
​Kedepankan Faktor Keamanan, Latihan Rutin Satrol Kodaeral VIII Sukses Digelar
Wujudkan Ramadhan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Siap Kawal Keamanan dan Jaga Toleransi di Kota Bitung

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:17 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:53 WIB

PW GP Al Washliyah Pertanyakan Keistimewaan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Serangan terhadap Bahlil Sudah Kelewatan, Ormas Golkar Siap Melawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:19 WIB

Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:13 WIB

TANGAN DINGIN PMA, PADANG LAWAS MAJU

Senin, 13 Juli 2026 - 15:59 WIB

GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Berita Terbaru