Pembunuhan di Bitung: Polres Bitung Berhasil Tangkap Pelaku Kurang dari 2 jam

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:34 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com, Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, (6/3) pukul 04:30 WITA di rumah teman pelaku di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Jumat (07/03/25).

Pasalnya, pada hari yang sama sekitar pukul 03:00 WITA, pelaku lelaki Airl alias Andro, (21), tidak memiliki pekerjaan dengan Alamt Kel. Pinokalan Kec. Ranowulu Kota Bitung. pulang ke tempat kos untuk beristirahat.

Kala itu, korban yang bernama Billy Albert Sulaiman Wowor (46) dengan alamat Kel. Girian Atas Ling. V, Kec. Girian Kota Bitung, pekerjaan tiada, sedang memutar musik dengan volume keras sehingga pelaku menegur korban untuk mengecilkan suara musik. Korban tidak menerima teguran tersebut sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Pelaku kemudian pergi ke rumah yang berada di Pinokalan dan mengambil pisau di dapur. Pelaku menyelipkan pisau di pinggangnya dan kembali ke tempat kosnya di Kelurahan Girian Atas. Sesampainya di tempat kos, pelaku bertemu dengan korban di depan rumah korban dan langsung mencabut pisau untuk menikam korban di bagian kepala sebelah kiri sebanyak 1 kali, lalu menikam perut korban sebanyak 1 kali.

Setelah menikam korban, pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Manembo Nembo untuk mendapatkan perawatan, namun korban sudah meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.

Mengetahui hal tersebut, Tim Resmob dan Tim Tarsius Presisi bergerak cepat mencari informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dari penangkapan tersebut Tim berhasil menyita barang bukti (Babuk) berupa sebilah Pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus sebelum kejadian penikaman terjadi sehingga pelaku menikam korban sudah dalam keadaan mabuk.

Oleh perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. (Talia)

Berita Terkait

Polres Bitung Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Muhtadien
Polres Bitung Gelar Sholat Ghaib untuk Menghormati Tiga Personil Polri yang Gugur Dalam Tugas
Rapat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri (1446 H – 2025 M) Berlangsung di Polres Bitung
Baksos Polri Presisi Polres Bitung Diterima Langsung oleh Ketua BSM Kota Bitung
Sinergitas TNI-Polri di Bitung: Buka Puasa Bersama dan Perkuat Kebersamaan
Polres Bitung Ungkap Jaringan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Polres Bitung Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Bulan Ramadhan
Polres Bitung Cek Takaran Minyak KITA di Pasar Girian, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:05 WIB

Publik Menanti Kepastian Hukum Atas Dugaan Pengancam Kadis PMK kepada Mahasiswa

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:22 WIB

Laporan Korupsi di Tasikmalaya: AMAK Indonesia Tuntut KPK Tindak

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:58 WIB

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 2 Miliar

Senin, 3 Februari 2025 - 17:51 WIB

Alam Aksi Desak Kejati Aceh usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Aceh

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:46 WIB

LSM Jerat Surati Besarnya Dugaan Ratusan Miliar Anggaran Dinas Kesehatan Pesawaran

Senin, 13 Januari 2025 - 18:39 WIB

Apresiasi Kinerja Kejari Palembang Dan Kejati Sumsel, Gempur Siap Aksi Jilid III Menuntut Pj Gubernur Evaluasi Pejabat Terindikasi Korupsi

Berita Terbaru

REGIONAL

Revitalisasi Danau Siombuk.

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:33 WIB