Bitung, Sulut | Waspada24.com, Polres Bitung berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras jenis cap tikus di Kota Bitung. Pada Rabu, (16/04), Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan 150 liter minuman keras jenis cap tikus yang akan diedarkan di warung-warung Kota Bitung. Pemilik berinisial HK (22) warga Kabupaten Minahasa Selatan juga diamankan. Kamis (17/04/25).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Matuari AKP Yusri Kristiani. SE membenarkan hal tersebut dan menjelaskan kronologisnya bahwa Pada hari Rabu, (16/4)/, sekitar pukul 21.00 wita, Tim Opsnal Polsek Matuari melaksanakan Patroli di Jalan batas Kota Kel. Sagerat Kec. Matuari Kota Bitung,
Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat jenis Sedan yang dicurigai, Timpun membuka bagasi belakang kendaraan tersebut ternyata terdapat minuman beralkohol jenis cap tikus yang di kemas di dalam plastik dan di isi dalam karung sebanyak 125 Liter dan 1 gelon berisi 25 liter yang akan diselundupkan untuk diedarkan di Kota Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul Natip Anggai mengatakan
“Kegiatan patroli cipta kondisi dan razia minuman keras akan terus dilaksanakan diwilayah hukum Polres Bitung, semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya kriminalitas sehingga tercipta wilayah Kota Bitung yang aman kondusif, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktifitasnya sehari hari,” pungkas, Kasi Humas.
Diketahui, Tim Patroli dan Tim Opsnal yang dibentuk Kapolres Bitung, bekerja keras memantau serta mencari akar penyebab timbulnya beberapa kejadian kriminalitas “mohter of kriminal” yang ternyata adalah minuman keras (Miras).
Pasalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan minuman keras beralkohol jenis cap tikus dari luar daerah akan diedarkan di Kota Bitung, melalui Patroli yang digelar, Tim Resmob Polsek Matuari berhasil menggagalkan penyelundupan Miras jenis Cap Tikus tersebut.
Dari operasi yang digelar, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : Lima karung yang, pada setiap karung di dalamnya berisi lima plastik dalam kemasan 5. Liter miras jenis cap tikus dengan jumlah total 125 liter. Selain itu, 1(satu) galon yang berisi minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 25 liter. Sehingga total keseluruhan yang berhasil di amankan Tim sebanyak 150.liter Miras.
Sementara pemilknya yang berinisial HK (22) Warga Kab. Minahasa Selatan (Minsel) bersama barang bukti (Babuk) saat ini diamnkan ke Resmob Polsek Matuari dan diserahkan ke penyidik untuk Proses lebih lanjut.
“Saat di tanya, pemilik mengakui bahwa minuman keras ini akan di edarkan di warung-warung yang ada di Kota Bitung dan sudah beberapa kali melakukannya” tambah Kapolsek. (Talia)