Bitung, Sulut | Waspada24.com, Polres Bitung kembali menunjukkan kesigapannya dalam menangani kasus kejahatan yang mengganggu ketentraman warga. Sekitar pukul 23.00 Wita Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pelaku residivis yang mengancam warga dengan panah wayer di Perum Mandiri Kel. Danowudu Kec. Ranowulu Kota Bitung, Senin (21/04/25).
Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama S.Tr.K, S.I.K, MH, memimpin langsung Tim Resmob menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dengan sigap, Tim Resmob melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 buah anak panah wayer dan 1 buah pelontar yang disimpan di bawah tempat tidur.
Diketahui, Pelaku yang diamankan berinisial ML (36) adalah seorang residivis yang beralamat di Kel. Danowudu Kec. Ranowulu Kota Bitung. Ia bekerja sebagai buruh dan diduga telah melakukan pengancaman terhadap warga dengan menggunakan panah wayer.
Dari hasil penangkapan, Tim Polres Bitung berhasil mengaman ML (36) kurang dari satu jam dengan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah pelontar dan tiga buah anak panah wayer terbuat dari besi biasa dengan bagian belakang panah diikat menggunakan tali plastik berwarna biru.
Selain itu, Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Dengan tindakannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tanpa izin.
Polres Bitung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melapor jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.
Dengan kesigapan dan kerja keras Polres Bitung, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Saat ini pelaku beserta barang bukti (Babuk) sudah di amankan ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut. (Talia)