DPRK Aceh Selatan Dinilai Mandul Fungsi Legislasi, GerPALA Sentil terkait Tata Tertib DPRK Belum Selesai

WASPADA 24

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:31 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Setiap anggota DPRK Aceh Selatan melekat 3(tiga) fungsi utama yakni fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi pengawasan. Namun, sejak dilantik 2 september 2024 lalu hingga saat ini tidak ada 1(satu) qanun daerah pun yang berhasil dikerjakan dituntaskan, bahkan mirisnya lagi sampai saat ini tata tertib DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029 juga belum disahkan. Sehingga secara jujur dapat dikatakan hingga saat DPRK Aceh Selatan saat ini masih mandul fungsi legislasi.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Jum’at 2 Mei 2025.

Menurut Fadhli Irman, sebagai representasi rakyat yang digaji dan diberikan berbagai fasilitas oleh negara melalui uang rakyat, tentunya DPRK Aceh Selatan diharapkan dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan daerah. Namun, sungguh disayangkan jangankan bicara kerja lebih maksimal, bicara tata tertib DPRK yang merupakan acuan dasar dalam bekerja juga belum disahkan. “Di daerah lain di Aceh tata tertib DPRK itu sudah disahkan sejak tahun lalu, namun sangat disayangkan DPRK Aceh Selatan justru mengalami ketelatan. Sudah 8 bulan sejak dilantik namun tata tertib DPRK sendiri saja tak berhasil dituntaskan, apalagi yang lainnya. Apakah selama ini kerja para wakil rakyat kita hanya sebatas koar-koar pencitraan sembari menikmati gaji dan fasilitas keuangan yang diberikan negara, sungguh memilukan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, kata Irman, banyak agenda-agenda legislasi lainnya yang seyogya harus disegerakan untuk mengeluarkan Aceh Selatan dari kondisi fiskal yang semakin memprihatinkan. Misalkan, Kabupaten Aceh Selatan saat ini memerlukan beberapa produk legislasi seperti qanun Pendapatan Asli Daerah (PAD), qanun investasi berkelanjutan, qanun BUMD dan lain-lain yang menjadi dasar hukum untuk menyelamatkan keuangan daerah Aceh Selatan yang makin memprihatinkan, apalagi saat ini dihadapkan dengan kebijakan nasional terkait efesiensi anggaran.

Kata Irman, pernyataan-pernyataan bernuansa pencitraan yang dilontarkan DPRK Aceh Selatan terkesan hambar di mata publik, jika fungsi utamanya saja tak mampu dijalankan. Sehingga kesannya, DPRK Aceh Selatan seperti “air beriak tapi tak dalam”.

Bahkan, tak heran jika publik hari ini pesimis terhadap kinerja para wakil rakyat di parlemen, termasuk soal fungsi pengawasan yang dilakukan dengan membentuk pansus yang justru dinilai hanya berakhir dengan cawe-cawe semata, tanpa adanya rekomendasi yang bermakna untuk perbaikan Aceh Selatan nantinya.

Irman mengatakan, ketidakmampuan DPRK Aceh Selatan dalam menjalankan fungsinya dengan maksimal bisa jadi dikarenakan kurangnya produktivitas, tidak efektifnya proses legislasi dan penentuan prioritas yang tidak tepat. Namun, dibalik semua itu bisa saja karena kurangnya kualitas dan kapasitas para wakil rakyat, atau dikarenakan adanya kepentingan-kepentingan pribadi dan kelompok yang dipaksakan mengingat sudah jadi rahasia umum bahwa biaya pemilu lalu mungkin begitu besar dikeluarkan.

“Perlu diingat bahwa wakil rakyat digaji dan diberikan fasilitas dari uang negara yang bersumber dari rakyat sudah semestinya menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal. Jangan sampai DPRK hanya sebatas bicara bagi-bagi tumpuk atau proyek bertajuk pokir semata, tanpa adanya kinerja nyata untuk membangunan Aceh Selatan tercinta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Aceh Selatan Diminta Evaluasi IUP Eksplorasi Pertambangan Minerba di Aceh Selatan
Kepemimpinan Mualem-Dekfad adalah Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh
Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada
Jangan Politisasi Pendidikan Aceh Selatan: Annadwi Angkat Bicara
Ketua DPRK Aceh Selatan: Pelantikan Gubernur dan Kepala Daerah Aceh Harus Mengacu UUPA

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:23 WIB

Baharkam Polri Gelar Penilaian Lomba Tiga Pilar Bhabinkamtibmas Tahun 2025 di Bitung

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:24 WIB

Kapolres Bitung Albert Zai Hadiri Kunjungan Kerja Kakorpolairud Polri di Polda Sulawesi Utara

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:57 WIB

Warga Bitung Timur Geger, Lansia Ditemukan Gantung Diri

Minggu, 8 Juni 2025 - 05:48 WIB

MCI Kota Bitung Gelar Qurban Idul Adha 1446 H, Wujudkan Kepedulian terhadap Mualaf

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:25 WIB

Pelaksanaan Idul Qurban 1446 H / 2025 M Polres Bitung mengusung Tema “Idul Adha meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan dan Kepedulian Sosial guna mewujudkan Polri Presisi”.

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:27 WIB

Polres Bitung Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Obat Trihexyphenidyl

Senin, 2 Juni 2025 - 16:22 WIB

Stabilitas Kamtibmas Digital Jadi Sorotan dalam Pensatwil Divhumas Polri

Senin, 2 Juni 2025 - 16:02 WIB

Polres Bitung Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila ke-80

Berita Terbaru