Kutacane.Waspada24.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara kembali mendapatkan piagam penghargaan penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penilaian dari tahun 2024 itu menjadi ke dua kali yang diterima dengan tahun 2023.yang silam. Saat dikonfirmasi waspada24.com- Kepala Disdukcapil Aceh Tenggara Abri. Spd, diruang kerjanya Jumat, 02/05/25 mengatakan predikat penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan terhadap publik di tahun 2023 dengan nilai 80,63 zona hijau sebutnya.
Di tahun 2024 ini juga penyelenggaran pelayanan publik disdukcapil Aceh Tenggara kembali mendapatkan piagam dari Ombudsman RI,dengan nilai 89,03, zona hijau juga itu sudah kualitas yang tertinggi di tingkat Kabupaten kota
“Untuk Disdukcapil Aceh Tenggara sudah dua tahun berturut-turut, disdukcapil selalu dilevel zona hijau kami tidak tinggal diam, ini jug sesuai upaya kami dengan format jemput bola di masing-masing Kecamatan maupun Desa,” ujarnya Jumat 02/05/25.
Abri.Spd, pun memastikan akan terus berupaya menyediakan layanan terbaik.”Penghargaan ini tidak harus kami jadikan sebagai suatu kebanggaan, tapi harus menjadi semangat baru untuk melakukan yang terbaik,” jelasnya.
“Walaupun masih ada berbagai kekurangan di sana-sini tetapi kami mencoba untuk selalu mematuhi standar pelayanan itu sendiri,” tambahnya,
Meski begitu, pihaknya masih terkendala sebab belum bisa melimpahkan perekaman dan penetakan KTP di tingkat Kecamatan maupun Desa.
“Insya allah kedepan kalau ditopang dengan infrastruktur dan anggaran yang memadai, berarti kita bisa limpahkan ke seluruh kecamatan untuk melakukan perekaman dan pencetakan,” tutupnya.(M.Jeni)