RA (17) Tertangkap Usai Menggelapkan Sepeda Motor Milik Kekasihnya

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:23 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com, RA (17) merupakan pelaku pengelapan satu unit sepeda motor Yamaha jenis NMAX dengan Nopol DB 4885 VC, berhasil di tangkap Unit Reskrim yang berkolaborasi bersama Resmob Polsek Aertembaga pada Jumat (13/06/25) di JL. Kompleks Kel. Pateten II, Kec. Aertembaga Kota Bitung.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos bergera cepat megejar Pelaku penggelapan terhadap sepeda motor milik korban, YO, yang merupakan orang tua dari saksi, MS.

Diketahui, MS sendiri adalah pasangan kekasih pelaku, yang tidak menyangka bahwa kekasihnya akan melakukan tindakan penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, pada hari Minggu (10/6) pelaku meminjam kendaraan milik korban dengan alasan yang tidak jelas. Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan malah menggadaikannya kepada seseorang bernama Akbar.

Sementara itu, pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga Rp 4.350.000, yang menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan penggelapan dengan sengaja dan telah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban.

Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Dengan responsif dan sigap, tim Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga berhasil menangkap RA (17) tanpa adanya perlawanan.

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Polsek Aertembaga menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Maesa untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kasus penggelapan sepeda motor ini dapat ditangani lebih lanjut dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindakan pelaku yang melakukan pengelapan diperhadapkan dengan pasal Dalam KUHP baru (RUU KUHP yang telah disahkan), penggelapan diatur dalam Pasal 473 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda Kategori IV.”

Dalam Kategori IV, denda yang dimaksud adalah maksimal 50 juta rupiah. (Talia).

Berita Terkait

Aksi Kemanusiaan Dua Personel Bitung Tuai Apresiasi Tinggi dari Kapolres
​Dipicu Cekcok Soal KTP, Nelayan di Bitung Tega Tikam Rekannya Pakai Pisau
Coba Kabur dan Buang Sajam, Remaja di Kompleks Nabati Diangkut Team Tarsius
Menguak Sejarah Kota Bitung: Dari Markas Perompak Menjadi Kota Administratif Pertama di Indonesia
Sebut Polri Tak Bisa Kerja Sendiri, AKBP Arie Sulistyo Ajak Tiga Ormas Bitung Perkuat Sinergi
Sabet Juara Utama Kategori TNI/Polri, Aipda Irfan Harumkan Nama Polres Bitung di Muscle War 2026
Kapolres Bitung Tekankan Respons Cepat dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla
​Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polres Bitung Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Karunia Allah

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan  

Jumat, 4 September 2026 - 00:18 WIB

Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Kesiapsiagaan Pasukan dalam Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 4 September 2026 - 00:07 WIB

Bupati Karo Terima Bantuan BNPB Pusat untuk Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung

Kamis, 3 September 2026 - 23:58 WIB

Bupati Karo Sambut Kunjungan Gerindra Sumut, Bantuan Diterima Pengungsi Sinabung

Kamis, 3 September 2026 - 00:42 WIB

Bupati Antonius Ginting Kembali Turun ke Posko Sinabung: Makan Bersama Warga, Cek Langsung Dapur Umum & Bagikan Susu untuk Anak-anak

Kamis, 3 September 2026 - 00:26 WIB

Bupati Antonius Ginting Pimpin Rapat Mitigasi Sinabung Bersama Kapolda Sumut: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Selasa, 1 September 2026 - 23:49 WIB

Bupati Antonius Ginting & Wakil Bupati Komando Tarigan Hadir Langsung, Makan Malam Bersama Pengungsi Sinabung di Sukatepu

Selasa, 1 September 2026 - 23:12 WIB

Bupati Antonius Ginting Pimpin Sinergitas Penanggulangan Erupsi Sinabung, Sambut Gubernur Sumut dan Pastikan Kesejahteraan Warga Terdampak Terjaga

Berita Terbaru