RA (17) Tertangkap Usai Menggelapkan Sepeda Motor Milik Kekasihnya

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:23 WIB

50421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com, RA (17) merupakan pelaku pengelapan satu unit sepeda motor Yamaha jenis NMAX dengan Nopol DB 4885 VC, berhasil di tangkap Unit Reskrim yang berkolaborasi bersama Resmob Polsek Aertembaga pada Jumat (13/06/25) di JL. Kompleks Kel. Pateten II, Kec. Aertembaga Kota Bitung.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos bergera cepat megejar Pelaku penggelapan terhadap sepeda motor milik korban, YO, yang merupakan orang tua dari saksi, MS.

Diketahui, MS sendiri adalah pasangan kekasih pelaku, yang tidak menyangka bahwa kekasihnya akan melakukan tindakan penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, pada hari Minggu (10/6) pelaku meminjam kendaraan milik korban dengan alasan yang tidak jelas. Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan malah menggadaikannya kepada seseorang bernama Akbar.

Sementara itu, pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga Rp 4.350.000, yang menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan penggelapan dengan sengaja dan telah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban.

Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Dengan responsif dan sigap, tim Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga berhasil menangkap RA (17) tanpa adanya perlawanan.

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Polsek Aertembaga menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Maesa untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kasus penggelapan sepeda motor ini dapat ditangani lebih lanjut dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindakan pelaku yang melakukan pengelapan diperhadapkan dengan pasal Dalam KUHP baru (RUU KUHP yang telah disahkan), penggelapan diatur dalam Pasal 473 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda Kategori IV.”

Dalam Kategori IV, denda yang dimaksud adalah maksimal 50 juta rupiah. (Talia).

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas dan Silaturahmi, Kapolres Bitung Gelar Jumat Keliling di Masjid As-Salam Pinokalan
Mario Mamuntu: Tanpa Aturan Tegas, Masa Depan Generasi Muda Kota Bitung Jadi Taruhan
Aksi Cepat Polsek Matuari dan Polres Bitung Selamatkan Pria Nekat Panjat Tower Sinyal di Girian Bawah
Cegah Kekerasan dan Intoleransi Sekolah, Tim LDMT Dorong Pemkot Bitung Perluas Program ke Sekolah Lain
Dandim 1310/Bitung Dorong Budaya Keselamatan Pelayaran bagi Nelayan dan Warga Pesisir
Sinergi TNI-Polri Amankan Penutupan FPSL 2026 hingga Tradisi Pengucapan Syukur Bitung
Sentuhan Budaya di HUT ke-36 Kota Bitung, Kapolres Tebarkan Pesan Persatuan dan Kedamaian
Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Bitung dan Minut Sambangi Makodim 1310/Bitung

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:19 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka

Senin, 22 Juni 2026 - 01:14 WIB

Pemerintah Didesak Bertindak, Sengketa Tanah Nambiki Dinilai Menguji Keberpihakan Negara kepada Rakyat Kecil

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIB

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Senin, 4 Mei 2026 - 17:44 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Rabu, 29 April 2026 - 00:23 WIB

Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus

Sabtu, 25 April 2026 - 21:10 WIB

Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:14 WIB