Jakarta — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), akhirnya bisa bernapas lega. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus penggelapan yang sempat menyeret namanya. Kepastian hukum itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan ditandatangani Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti, tertanggal 10 Juni 2025.
Dalam keterangan resminya, penyidik menyatakan bahwa telah dilakukan gelar perkara secara menyeluruh dan hasilnya tidak ditemukan unsur pidana atas laporan yang dilayangkan kepada Hendry dan rekannya. “Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” bunyi dokumen resmi SP2 Lid.
Hendry menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring pada Jumat, 20 Juni 2025, ia menyebut langkah Polda Metro Jaya sebagai bentuk profesionalisme dalam menegakkan hukum. “Saya berterima kasih kepada penyidik yang bekerja sesuai prosedur. Mereka telah memeriksa saksi-saksi, mempelajari bukti, dan menyimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidana,” ujarnya.
Lebih jauh, Hendry menyebut bahwa tudingan terhadap dirinya bukan sekadar masalah hukum, tapi juga telah mencoreng nama baik pribadi dan institusi yang dipimpinnya. Ia berharap dengan keluarnya surat penghentian penyelidikan, reputasi PWI dapat dipulihkan, dan konflik internal yang sempat membesar bisa diredam.
Sebagaimana diketahui, Hendry Ch Bangun sebelumnya dilaporkan bersama Sayid Iskandarsyah atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, merujuk pada Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Laporan tersebut sempat memicu kegaduhan internal di tubuh PWI, bahkan menjadi polemik terbuka yang mencoreng wajah organisasi.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan organisasi jadi sasaran fitnah. Tapi sekarang sudah jelas, tidak ada unsur pidana. Saya harap ini jadi titik balik untuk meredakan ketegangan,” tambahnya.
Meski merasa lega, Hendry tak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan. “Saya sedang mempertimbangkan untuk melapor balik. Ini sedang saya pikirkan matang-matang,” tutupnya.
Laporan(M.Jeni)
Waspada24.com.



































