Legal Standing yang Hilang: Kejanggalan Fatal dalam Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Aby Risal

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:45 WIB

50495 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa – Salah satu kejanggalan fundamental dan memprihatinkan dalam kasus Aby Risal adalah tidak adanya subjek hukum yang jelas sebagai pihak pelapor yang dirugikan.

Unggahan Aby hanya menyebut inisial “S” dan “J” terkait dugaan kepemilikan quarry tak berizin. Dalam delik aduan seperti pencemaran nama baik, pelapor haruslah individu atau entitas yang secara spesifik dan jelas merasa dirugikan dan memiliki legal standing untuk mengajukan laporan. Namun, kasus ini tetap diproses dan Aby ditetapkan sebagai tersangka.

Ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang sebenarnya merasa tercemar namanya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah ada “pihak tak terlihat” yang punya kuasa untuk menggerakkan proses hukum tanpa harus tampil di muka publik? Keabsahan laporan tanpa pelapor yang jelas ini merusak prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan membuka celah penyalahgunaan laporan.

Jika preseden ini terus dibiarkan, maka siapa pun bisa dikriminalisasi atas dasar “tersinggung” tanpa perlu membuktikan kerugian konkret. Ini adalah tantangan serius bagi independensi dan integritas sistem peradilan kita. []

Berita Terkait

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!
Lanal dan Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
Kasus Penyekapan dan Pelecehan di Sumedang, Upaya Intimidasi Pers Terungkap
Konsistensi Nur Bintang Qurahmi: Santri Asal Takalar Raih Dua Kali Juara 2 Tingkat Nasional
Pengukuhan Datuak Suku Malayu Rambai Manih Jadi Momentum Perkuat Persatuan Kaum
Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

Kamis, 24 September 2026 - 02:04 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Kabar Gembira! Febiona & Agnesia Korban Keracunan MBG di Karo Kondisi Membaik, Segera Pulang Akhir Pekan Ini RSCM Bantah Isu Hilang Ingatan & Gangguan Psikotik  

Sabtu, 12 September 2026 - 19:08 WIB

Banjir Melanda Aceh, Mualem Disorot karena Bolak-Balik Kuala Lumpur, Publik Pertanyakan Kepemimpinan

Rabu, 9 September 2026 - 17:35 WIB

Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan

Selasa, 8 September 2026 - 14:59 WIB

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029

Senin, 7 September 2026 - 00:07 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Berita Terbaru