Waspada24.com Medan – Sebanyak 44 bangunan perumahan Kompleks Marriott di Jl. Bilal, Kel. Pulo Brayan Darat I, Kec. Medan Timur, kini menuai sorotan Publik.18/11/2025.
Pasalnya proyek pembangunan kompleks perumahan mewah, yang bernilai pantastis ini, diduga kuat belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pantauan team media pada Selasa (18/11/25) Pekerjaan Pembangunan telah mencapai 60 persen, Namun dilokasi proyek tidak ditemukan plank informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam aturan perizinan bangunan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar , tentang pengawasan Pemko Medan dan penegakan regulasi oleh instansi terkait
Menurut salah seorang pekerja bangunan, ketika ditemui menyampaikan, akan dibangun sebanyak empat puluh empat unit rumah.
“Ya, rencananya mau dibangun sebanyak 44 unit. Tapi kalau masalah ijin saya tidak tau, karena saya hanya bekerja saja. Kalau mau lebih jelasnya tanya saja kepada pemborong atau mandor”, ujar lelaki yang memakai topi tersebut, seraya tak bersedia menyebutkan nama.
Lanjut, dinas Perkim TRTB Kota Medan dan Satpol PP seolah menutup mata terhadap situasi ini .
Keberadaan bangunan tanpa izin ini diduga menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP nomor 16 tahun 2021, yang merupakan turunan dari undang undang no 28 tahun 2002.tentang
bangunan.
Dalam pasal 11 poin 17 PP tersebut dijelaskan bahwa PBG adalah izin wajib bagi setiap pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas,mengurangi atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Masyarakat pun mempertanyakan Integritas pengawasan dan instansi Pemerintah Kota Medan apakah ada unsur pembiaran atau bahkan potensi main mata.
Antara pemilik bangunan dan oknum tertentu dipemerintahaan.
Publik berharap Pemko Medan khususnya dinas Perkim dan sat Pol PP segera mengambil langkah tegas terhadap pembangunan tanpa izin guna menegakkan aturan dan menciptakan keadilan dalam tata kelola perizinan.



































