Dugaan Skandal Korupsi Pengadaan Listrik, RCW : Desak Penyidik Tangkap dan Usut Semua Oknum Terlibat

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 07:13 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada24.com Medan –  Skandal dugaan korupsi Penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan Listrik Desa (Lisdes) di Huta III Silau Bosar, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

 

Desakan tersebut datang dari lembaga Republik Corruption Watch (RCW). Dimana dalam kasus ini, sebelumnya RCW sudah meminta klarifikasi dan penjelasan kepada Kepala Kantor Wilayah PT PLN Sumatera Utara, Unit Induk Distribusi (UID) melalui surat No 133 tanggal 20 Oktober 2025. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PLN belum memberikan klarifikasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kita sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan, namun pihak PLN belum memberikan jawaban,” ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo kepada media di Medan, kamis (20/11/2025).

 

Menurutnya, proyek pengadaan Lisdes tersebut sempat menuai protes dari berbagai pihak, termasuk Pangulu Bosar Nauli periode 2016-2022, Suriaten AMK bersama Sekretaris Desa, Tukiman, yang menyebut bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan proposal ke PT PLN terkait permohonan pemasangan Lisdes.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Pernyataan mereka tertanggal 15 Januari 2024, yang menyebutkan bahwa pihaknya benar pernah mengajukan permohonan pemasangan listrik PLN khusus untuk pondok anggota kerja sebanyak 10 KK, melalui surat No 670.11/43/2002 tanggal 31 Januari 2022. Permohonan pemasangan listrik tersebut bersifat biasa atau umum dan tidak atau bukan Lisdes.

 

“Apabila di kemudian hari ditemukan data, bahwa permohonan tersebut Lisdes, maka kami tidak bertanggungjawab, dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulisnya.

 

Tidak diketahui atas dasar apa PT PLN melakukan pemasangan Lisdes di daerah perkebunan kelapa sawit milik CV AJ. Padahal, tidak ada perkampungan warga di sekitar lokasi proyek Lisdes tersebut.

 

Pemasangan Lisdes dilakukan PT PLN diduga bukan untuk kepentingan warga kurang mampu, namun untuk mewakili kepentingan usaha CV AJ, yaitu salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.

 

“Hal itu bertolak belakang dengan program pemerintah, karena Lisdes sejatinya untuk menerangi pemukiman warga kurang mampu, namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Lisdes dipasang oleh PT PLN diduga hanya untuk menerangi lokasi veron lahan sawit dan perumahan karyawan milik CV AJ,” kata Sunaryo.

 

Selain itu beber Sunaryo, tiang listrik yang diduga seharusnya terbuat dari beton, dipasang menggunakan besi bulat. Posisi tiang listrik tersebut ditanam berada di lahan pribadi milik warga keluarga marga Hutabarat dengan ganti rugi sebesar Rp30.000.000, dan milik Herlina Sirait dengan ganti rugi sebesar Rp35.000.000.

 

Informasi yang dihimpun, diduga belum dilakukan pelunasan pembayaran sepenuhnya baik oleh PT PLN maupun CV AJ, dan sempat menuai protes karena tiang listrik yang dipasang tidak sesuai dengan kesepakan sebelumnya.

 

Dimana, seharusnya jarak pemasangan hanya 3 meter dari perbatasan lahan, namun ternyata pemasangan tiang listrik tersebut dilakukan berjarak 10 hingga 15 meter dari perbatasan lahan, dan bukan dipasang diatas lahan negara oleh PT PLN.

 

Bahkan, perusahaan CV AJ diduga telah melakukan pembayaran atas pemasangan Lisdes tersebut lebih dari Rp1.000.000.000. Hal itu diduga hanya untuk biaya pemasangan titik sambung tiang listrik awal sampai ke pemasangan di area rumah karyawan dan veron lahan sawit milik CV AJ.

 

Sementara itu, lanjut Sunaryo, Lisdes adalah program pemerintah dalam pemberian bantuan instalasi listrik sekaligus sambungan ke PT PLN, yang diperuntukkan secara cuma-cuma atau gratis ke Rumah Tangga Sasaran (RTS) kurang mampu.

 

Untuk mendapatkan bantuan Lisdes tersebut, banyak tahapan yang harus dilalui, diantaranya harus dilakukan verifikasi data satu tahun sebelum pelaksanaan data yang berasal dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

 

Selain itu, harus dilakukan survei dan pembuktian untuk menentukan layak tidaknya proposal yang diajukan untuk mendapat bantuan Lisdes.

 

Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut menjadi dasar untuk menganggarkan pelaksanaan Lisdes yang diawali dengan sosialisasi ke warga penerima bantuan beserta aparat desa yang menjelaskan seluk beluk Lisdes, dan apa saja yang akan diberikan dalam program Lisdes tersebut. Dalam program Lisdes tersebut, yang paling ditekankan adalah tidak adanya pungutan biaya dalam bentuk apapun.

Berita Terkait

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Soroti Dugaan Oknum Polsek Pancur Batu Libatkan Anak Dibawah Umur Jebak Maling Toko Ponsel di Pancur Batu, Wakapolda Sumut Janji Proses !
Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan Penuh pada Kebijakan Pusat  

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemeriksaan Tak Kunjung Tuntas, PT Rosin Kembali Dipandang Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:38 WIB

Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Menguat, LIRA Minta Pemerintah Aceh Bekukan Operasional Pabrik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:44 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Rabu, 29 April 2026 - 22:45 WIB

LIRA Desak DLHK Aceh Bekukan Operasional PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues hingga Seluruh Izin Dilengkapi

Selasa, 28 April 2026 - 04:16 WIB

Pengangkut Ditangkap, Barang Disita, PT Rosin Trading Internasional Masih Dipersoalkan dalam Tata Niaga Getah Pinus

Selasa, 28 April 2026 - 02:52 WIB

Polda Aceh Diminta Mengawasi Dugaan Pengiriman Produk dari Pabrik PT Rosin Trading Internasional yang Bermasalah

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

PT Rosin Internasional di Gayo Lues Disorot atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan Berlapis

Sabtu, 25 April 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dengan Batalyon TP 855/Raksaka Dharma untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Pemuda Gunung Cut Nilai Turnamen Layangan TMMD Jadi Wadah Kebersamaan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:09 WIB