Mitra, Sulut|Waspada24.com
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) turut serta dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (10/12/25).
Acara penting ini berfokus pada penerapan pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana, sebuah inisiatif yang menandai langkah maju dalam sistem peradilan pidana di wilayah tersebut.
Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, tidak dapat hadir secara langsung dan diwakilkan oleh Wakil Bupati Fredy Tuda.
Diketahui, Wabup Fredy, menjadi bagian dari jajaran kepala daerah yang turut menandatangani PKS tersebut, yang dilaksanakan secara serentak antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara.
Secara spesifik, PKS dari pihak Kejaksaan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Albertus Roni Santoso, S.H., M.H.
Kegiatan bersejarah ini diselenggarakan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado.
Selain Wakil Bupati Fredy Tuda, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting.
Di antara peserta yang hadir adalah jajaran Forkopimda Sulawesi Utara, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara dan Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara atau perwakilan yang ditunjuk.
Penandatanganan PKS ini diharapkan dapat memberikan alternatif sanksi yang lebih humanis dan restoratif, memungkinkan pelaku tindak pidana untuk memberikan kontribusi positif kembali kepada masyarakat melalui kerja sosial, alih-alih menjalani hukuman penjara.
Kehadiran Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menunjukkan komitmen daerah tersebut dalam mendukung dan mengimplementasikan kebijakan hukum baru ini. (74M)


































