Bitung, Sulut|Waspada24.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menggelar aksi pemusnahan barang bukti besar-besaran yang berasal dari puluhan perkara tindak pidana umum di halaman kantor mereka, Rabu (17/12/2025).
Langkah ini dilakukan menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata eksekusi jaksa selaku pelaksana putusan hakim sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Sementara itu, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yasser Samahati, S.H., Kajari merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara yang didominasi oleh kasus senjata tajam (sajam) sebanyak 16 perkara.
Selain itu, terdapat pula barang bukti dari kasus penganiayaan dan pembunuhan yang masing-masing berjumlah 3 perkara, serta kasus perlindungan anak, UU Kesehatan, dan berbagai tindak kriminal lainnya.
Metode pemusnahan dilakukan secara variatif dan terbuka sesuai dengan karakteristik material barang bukti.
Untuk ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang mencapai 2.941 butir, petugas menghancurkannya menggunakan mesin blender hingga cair.
Sementara itu, barang bukti senjata tajam dipotong-potong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin gerinda besi agar tidak dapat difungsikan kembali, sedangkan paket narkotika jenis sabu dan dokumen lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Prosesi ini juga disaksikan secara langsung oleh jajaran unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Hadir di antaranya Kasatpol PP Bitung, Steven Suluh, SSTP., M.Si., yang mewakili Wali Kota Bitung, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Bitung, Polres Bitung, dan Kepala Lapas Klas IIB Bitung, Dody Naksabani, S.Sos.
Kehadiran para pejabat lintas instansi ini mempertegas komitmen bersama dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah Kota Bitung.
Kepala BNN Kota Bitung, Melisa Rani Bintang, juga turut memantau jalannya pemusnahan, khususnya pada poin barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Bitung berharap dapat memberikan efek jera serta mengedukasi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari kepemilikan barang-barang terlarang dan senjata tajam yang melanggar undang-undang. (74M)



































