Mitra, Sulut|Waspada24.com
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi mengambil langkah represif terhadap PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) terkait dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan emas, Kamis (18/12/25).
Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di beberapa titik krusial, mulai dari areal tambang di Desa Ratatotok Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, hingga merambah ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Manado.
Operasi lapangan ini menghasilkan penyitaan aset dalam skala besar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik ilegal perusahaan tersebut.
Selain mengamankan dokumen administratif dan perangkat elektronik, penyidik menyita sedikitnya 12 unit alat berat yang terdiri dari delapan ekskavator, dua loader, dan dua articulated dump truck.
Tidak hanya itu, data penggunaan bahan kimia berbahaya jenis sianida turut disita sebagai bukti kunci dalam menelusuri alur pengelolaan emas yang menjadi objek penyidikan.
Ketegasan aparat penegak hukum ini memicu reaksi positif sekaligus desakan keras dari elemen masyarakat sipil.
Ketua LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, secara terbuka memberikan apresiasi atas keberanian Kejati Sulut dalam menyegel aset PT HWR.
Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada penyitaan fisik semata, melainkan harus menjangkau aktor intelektual di balik operasional tambang tersebut.
Dalam pernyataannya, Fikri menyoroti adanya dugaan “main mata” antara pihak korporasi dengan oknum birokrasi yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai angka triliunan rupiah.
Ia menegaskan bahwa PT HWR diduga tetap beroperasi meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah kedaluwarsa dan Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) mereka telah ditolak oleh Kementerian terkait sejak tahun 2023.
Kondisi ini dianggap sebagai pelanggaran aturan yang kasat mata namun terus dibiarkan.
Selain mendesak penangkapan pemilik PT HWR, aktivis ini juga meminta kepolisian dan jaksa untuk memeriksa secara intensif Kepala Dinas ESDM Sulut.
Menurutnya, pembiaran operasional tambang yang tidak berizin tersebut mengindikasikan adanya skenario “beking” dari oknum tertentu.
Ia berharap penyidikan ini mampu membongkar keterlibatan aktor-aktor utama yang selama ini mengamankan aktivitas ilegal di wilayah Ratatotok.
Kini, perhatian publik tertuju sepenuhnya pada progres penyidikan Kejati Sulut untuk menuntaskan perkara ini secara transparan.
Langkah penyidik yang turut menyasar instansi teknis pemerintah memberikan sinyalemen kuat bahwa penanganan kasus ini akan menyisir hingga ke akar tata kelola perizinan.
Masyarakat berharap kepastian hukum segera tegak demi memulihkan kerugian negara serta memberikan rasa keadilan bagi warga lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang tersebut. (*-74M)


































