Mitra, Sulut | Waspada24.com
Aula Mapolres Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi saksi ketegasan institusi Polri dalam menyidangkan personel yang diduga melanggar aturan, Kamis (29/01/26).
Agenda persidangan disiplin resmi pada rabu (28/01) digelar guna mengusut dugaan pelanggaran yang merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Mitra, Kompol Melki S. Makawaehe, S.E., dengan didampingi AKP Derly Lumataw.
Proses hukum internal ini turut melibatkan tim Penuntut dari Bid Propam Polda Sulut, AKP Elias Sasebohe dan Iptu Melky Sumendap, serta tim Pendamping dari Bid Kum Polda Sulut guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen besar dalam menjaga profesionalisme Polri.
Handoko memberikan pernyataan keras bahwa tidak ada ruang toleransi bagi setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan.

Selain sebagai wadah pengadil, persidangan ini dimaksudkan untuk menjamin pemberian sanksi yang adil dan bersifat proporsional bagi terduga pelanggar.
Fokus utama Kapolres adalah memastikan seluruh jajaran Polres Mitra mampu menjaga marwah institusi dengan menunjukkan integritas tinggi di hadapan publik.
Melalui tindakan tegas ini, diharapkan muncul efek jera yang mampu mendongkrak kesadaran kolektif personel dalam mengemban amanah negara.
Penguatan kedisiplinan ini dipandang krusial untuk mengembalikan serta memperkokoh fondasi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian di wilayah Minahasa Tenggara.
Kehadiran jajaran Sipropam, Bidkum, hingga perwakilan Polda Sulut dalam sidang tersebut memperlihatkan transparansi pengawasan internal yang ketat.
Langkah proaktif ini menutup rangkaian agenda sebagai upaya nyata Polres Mitra dalam mewujudkan institusi yang bersih dan berwibawa bagi masyarakat. (74M)


































