Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com
Akses masuk kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Ratatotok, kini dijaga ketat secara visual melalui pemasangan baliho larangan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), Rabu (24/12/25).
Langkah preventif ini diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara sebagai bentuk ketegasan dalam memitigasi kerusakan lingkungan di area konservasi tersebut.
Diketahui, pemasangan spanduk imbauan ini menjadi peringatan dini bagi siapa saja yang berniat melakukan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memutus rantai aktivitas ilegal yang selama ini merusak ekosistem.
Menurutnya, keberadaan tambang liar tidak hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga berisiko tinggi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang terabaikan dalam praktik PETI menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Dalam keterangan resminya, AKBP Handoko mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat bagi para pelanggar sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika peringatan persuasif ini diabaikan oleh para pelaku penambangan emas ilegal.
“Kami mengingatkan para pelaku tentang ancaman pidana yang nyata jika mereka tetap nekat melanjutkan aktivitas tanpa izin tersebut,”
Tegas Kapolres.
Pendekatan persuasif sengaja dikedepankan oleh Polres Mitra untuk menyentuh kesadaran kolektif warga akan bahaya jangka panjang dari kerusakan hutan.
Tak hanya itu, Kepolisian menilai bahwa pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif pertambangan liar merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan potensi gesekan sosial yang sering mengiringi sengketa lahan tambang dapat diredam sedini mungkin.
Menutup pernyataannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam menjaga norma sosial dan menaati regulasi pemerintah.
Warga diminta tidak hanya menjauhi aktivitas ilegal, tetapi juga berani melaporkan adanya indikasi praktik PETI di wilayah mereka.
Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri sebagai paru-paru daerah yang bebas dari eksploitasi merusak. (74M)


































