UU Perampasan Aset Solusi Mengembalikan Uang Negara yang Hilang Akibat Korupsi

WASPADA24.COM

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:22 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Isu UU Perampasan Aset mengemuka pasca kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu. Sejumlah tuntutan muncul salah satunya adalah mendorong pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan segera UU Perampasan Aset. Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) menyelenggarakan diskusi membahas urgensi perampasan aset tindak pidana korupsi secara daring lewat zoom pada Selasa (23/12).

Asep Ridwan, ketua umum IKAFH UNDIP menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset pada dasarnya merupakan isu yang sudah lama yang belum terselesaikan, tuntutan ini muncul kembali pada saat adanya aksi 17+8 pada Agustus 2025. Menurutnya ini adalah Solusi untuk memaksimalkan asset recovery akibat tindakan korupsi.

“Penyusunan RUU Perampasan Aset harus dikaji lebih dalam dan melibatkan partisipasi publik, ketentuannya harus dipastikan menghormati due process of law dan dalam kerangka memberikan perlindungan terhadap HAM,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa ada peningkatan asset recovery sampai November 2025 yaitu 1,5 triliun rupiah, naik dari tahun sebelumnya 2024 sebesar 740 miliar rupiah.

“Total asset recovery oleh KPK dari berbagai kasus tindak pidana korupsi dari 2014 sampai November 2025 mencapai 6,131 triliun rupiah. Ini semua bersumber dari denda, uang pengganti, rampasan dan juga PSP (penetapan status penggunaan) serta hibah,” terang pria yang tinggal di Banyumas ini.

Danang Widoyoko, Sekjend Transparancy Internasional Indonesia menjelaskan bahwa hukum yang ada saat ini pada koruptor belum memberikan efek jera.

“Mindset saat ini di Indonesia masih pada hukuman badan atau penjara. Padahal tren saat ini mengarah pada pengembalian aset. Banyak aset yang berhasil disembunyikan oleh pelaku, baru ketahuan belakangan setelah vonis dibacakan. Banyak juga koruptor yang lari keluar negeri sehingga tidak bisa diproses hukum, asetnya di dalam negeri tetap aman,” tegasnya.

Menurut Danang pentingnya keberadaan UU Perampasan Aset ini adalah untuk mengembalikan kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana korupsi, meski dalam kondisi pelakunya tidak bisa diadili.

Gaza Carumna, Dosen Hukum Pidana FH UNDIP menjelaskan bahwa perampasan aset dalam kondisi non conviction based (tidak ada pemidanaan) bisa dilakukan.

“Kondisi tersangka atau terdakwa meninggal misalnya, perampasan aset tetap bisa dilakukan baik sudah diatur di UU Tipikor maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” terangnya.

Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset KPK menjelaskan bahwa KPK selama ini menggunakan pendekatan follow the money dalam melacak aset milik para koruptor.

“KPK memiliki kemampuan melacak aset, tidak terbatas hanya pada tersangka, namun juga orang terdekat seperti anggota keluarga. Pelacakan aset berguna selain untuk pemngembalian aset, tentunya juga untuk membantu proses pembuktian di pengadilan,” tegasnya.

FGD ini dimoderatori oleh Rima Baskoro, S.H.,MPPM selaku Wakil Sekretaris Jenderal IKA FH Undip yang juga merupakan seorang advokat yang pernah terlibat langsung dalam pengembalian aset di luar negeri hasil korupsi.

Video lengkap diskusi bisa diakses di

Berita Terkait

Kabar Gembira! Febiona & Agnesia Korban Keracunan MBG di Karo Kondisi Membaik, Segera Pulang Akhir Pekan Ini RSCM Bantah Isu Hilang Ingatan & Gangguan Psikotik  
Banjir Melanda Aceh, Mualem Disorot karena Bolak-Balik Kuala Lumpur, Publik Pertanyakan Kepemimpinan
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Budi Arie Clear: Tak Ada Bukti Hukum Keterlibatan dalam Kasus Judi Online
“Budi Arie Clear”, Pengamat Minta Publik Tak Terjebak Narasi dan Spekulasi Kasus Judi Online

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 03:03 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Bangga Mendukung Davina Kirana Bintang Kapolri Wanita Kedepan!!

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Bulog Sumut Tingkatkan Distribusi Beras SPHP dan Perkuat Pasokan Beras Premium untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:16 WIB

DPP Lembaga MPSU Mengucapkan Selamat Atas Muktamar Ke-23 Al Washliyah

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:33 WIB

Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan; Oknum Satpol PP dan Pejabat BNN Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:21 WIB

Hapus Pungutan Langsung & Kelola Secara Berkelanjutan: Semangat Gunung-Doulu Siap Jadi Ikon Ekowisata Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:12 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Berita Terbaru