Bitung | Waspada24.com – Insiden maut kembali mewarnai jalanan Kota Bitung. Sebuah kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa terjadi di kawasan Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, tepatnya di sekitar kediaman keluarga Kumaji-Ali pada Senin (30/03/26) siang.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 WITA tersebut bermula saat sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DB 2285 FH melaju dari arah Perempatan Pasar Winenet menuju Kakenturan. Motor tersebut dikendarai oleh seorang perempuan yang membonceng Anggi Yulfrianti (24).
Kondisi jalan yang berpasir diduga menjadi pemicu utama hilangnya kendali kendaraan roda dua tersebut.
Saat melintasi titik kejadian, pengendara motor dikabarkan melakukan pengereman mendadak yang justru membuat laju kendaraan menjadi tidak stabil dan oleng di atas aspal yang licin.
Akibat hilangnya keseimbangan tersebut, Anggi Yulfrianti yang berada di posisi penumpang terhempas dan jatuh ke badan jalan.
Situasi menjadi fatal lantaran pada saat yang bersamaan, sebuah truk Hino Light Truck bernopol DB 8557 CJ muncul dari arah berlawanan.
MD (56), pengemudi truk tersebut, dilaporkan tidak memiliki ruang yang cukup untuk menghindar.
Benturan tak terelakkan pun terjadi, mengakibatkan Anggi mengalami luka yang sangat serius dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian (TKP) sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Merespons laporan warga, aparat kepolisian dari Pamapta Polres Bitung bersama Unit Laka Lantas dan personel Polsek Aertembaga segera dikerahkan ke lokasi.
Petugas langsung melakukan pengamanan area serta mengevakuasi korban untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil identifikasi awal di lapangan, petugas menemukan fakta bahwa pengendara maupun korban tidak mengenakan helm saat berkendara.
Selain itu, diketahui pula bahwa pengendara motor tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat sah berkendara.
Di sisi lain, pengemudi truk Hino dipastikan mengantongi dokumen lengkap berupa SIM B II Umum.
Dari pemeriksaan fisik kendaraan, armada pengangkut tersebut juga dinyatakan dalam kondisi layak jalan saat insiden tragis itu berlangsung.
Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Angraini, S.Tr.K., SIK., MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah prosedural dalam menangani kasus ini.
Olah TKP dilakukan secara menyeluruh guna menyusun kronologi yang akurat.
”Personel kami sudah bergerak cepat di lapangan untuk mengamankan barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Saat ini, penyebab pasti dari kecelakaan tersebut tengah didalami oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bitung,”
tegas AKP Dwi Dea.
Selain satu korban jiwa, polisi melaporkan adanya satu korban luka ringan dalam insiden tersebut, sementara kerugian material diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap material di jalanan, seperti pasir, yang kerap menjadi jebakan bagi pengendara.
Kasat Lantas menutup keterangannya dengan peringatan keras bagi para pengguna jalan untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas.
Penggunaan helm dan kelengkapan surat kendaraan bukan sekadar aturan formalitas, melainkan instrumen penting untuk meminimalisir risiko fatalitas di jalan raya. (74M)



































